Site icon Esensi TV

Jangan Salah Coblos, Ini Daftar Parpol Peserta Pemilu dan Nomor Urutnya

Perwakilan parpol peserta Pemilu 2024, berfoto bersama, seusai Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022) lalu. Foto: Humas KPU

Perwakilan parpol peserta Pemilu 2024, berfoto bersama, seusai Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022) lalu. Foto: Humas KPU

Satu tahap pemilihan umum baru saja berakhir, yaitu pendaftaran caleg di DPR RI, DPRD dan DPD RI dari masing-masing parpol peserta pemilu.

Itu artinya, Pemilu semakin dekat. Dengan demikian, masyarakat sebagai pemilih sudah bisa mulai mempelajari nama-nama caleg maupun partai peserta pemilu.

Untuk peserta pemilu dari partai, sebeumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.

Bagaimaan dengan pilihanmu? Untuk memberikan sedikit petunjuk. Ini dia daftar partai peserta Pemilu 2024, beserta nomor urutnya.

Jadi, ingat nomor urut parpol peserta Pemilu pilihanmu.

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Partai lokal Aceh
18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Tahapan Pemilu 2024

Setelah menetapkan nama dan nomor urut parpol, dilanjutkan dengan nama-nama caleg, maka KPU akan masuk ke tahap Pemilu berikutnya. Ini dia tahapannya.

Perencanaan Program dan Anggaran tanggal 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024. Penyusunan Peraturan KPU tanggal 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023.

Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023.

Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022.  Penetapan Peserta Pemilu 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022.

Jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan berlangsung tanggal 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023

Pencalonan DPD tanggal 6 Desember 2022 – 25 November 2023.

Untuk Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota 24 April 2023 – 25 November 2023.

Presiden dan Wakil Presiden pencalonannya secara resmi dilakukan tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023.

Masa Kampanye Pemilu 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Masa Tenang 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024.

Pemungutan dan Penghitungan Suara 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024.

Pengucapan janji/sumpah DPPRD, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota

Sedangkan, Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD digelar tanggal 1 Oktober 2024.

Sementara itu, Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Exit mobile version