Senin, 22 Desember 2025

Jangan Simpan Uang di Bawah Bantal, Ini 4 Alasan Kenapa Menabung di Bank Lebih Baik

Photo Author
- Sabtu, 22 Juli 2023 | 22:54 WIB
Ilustrasi menabung sejak dini. Foto: <a href=
Ilustrasi menabung sejak dini. Foto: <a href=

Image by snowing on Freepik" />

Tahukah kamu bahwa menabung di bank jauh lebih aman dan terjamin, dibandingkan dengan menyimpan uang dalam nilai besar di celengan di rumah?

Masih ingatkan kamu kisah seorang penjaga SDN Lodjiwetan, Solo, Jawa Tengah yang bernama Samin (53) pada yang viral pada September 2022 lalu?

Dia mengumpulkan uang tunai di celengan berbahan baku plastik selama 2,5 tahun untuk biaya naik haji.

Dia memperkirakan uang celengannya sudah mencapai Rp49,8 juta.

Namun, apa daya, ketika celengan di buka, uangnya tidak lagi utuh alias banyak yang rusak di makan rayap.

Kisah ini menjadi pelajaran betapa tidak amanya menabung di dalam rumah, lebih baik ke bank.

Berikut alasannya, seperti dilansir cari keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dikutip Sabtu (22/7/2023).

Agar masyarakat menabung di bank, Pemerintah menerapkan kebijakan penjaminan simpanan yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Penjaminan simpanan nasabah bank di Indonesia diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

LPS Jamin Simpanan Nasabah


LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia.

Baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

Simpanan nasabah yang dijamin dapat berupa produk tabungan, deposito, giro, dan sertifikat surat berharga.

LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.

Namun, perlu diperhatikan bahwa nilai penjaminan ini terbatas, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008.

Apabila kamu mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.

Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

Jadi sangan simpan uangmu di bawah bantal, menabung di bank lebih baik.*

Email: [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X