PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau kepada seluruh petani agar mewaspadai peredaran pupuk tiruan menjelang musim tanam.
Pasalnya, produk pupuk tiruan tersebut sangat identik dari sisi kemasan dan merek produk khususnya pupuk bersubsidi milik Pupuk Indonesia (Persero).
SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda mengatakan, produk milik Pupuk Indonesia hanya bisa diperoleh di kios pupuk lengkap (KPL) resmi selaku mitra.
“Baik yang subsidi maupun yang non subsidi. Bahkan, produk pupuk milik Pupuk Indonesia memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi,” jelasnya, Jumat (26/5/2023), di Jakarta.
Sebagai produsen, pihaknya mengimbau seluruh petani agar mewaspadai peredaran pupuk tiruan. Para petani juga jangan mudah tergiur dengan harga murah.
Karena peredaran pupuk tiruan ini sangat merugikan petani. Sebab, secara kandungan hara pupuk tiruan ini tidak sesuai SNI yang berlaku.
Fickry mengatakan, petani bisa membedakan dari kemasan karung. Adapun ciri-ciri produk asli milik Pupuk Indonesia yakni, terdapat nomor call center, logo SNI, nomor izin edar.
Selain itu, juga terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki kualitas dan kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dari sisi karung, kata dia, para petani juga bisa melihat langsung tulisan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan’.
Selain itu, terdapat ciri khusus pada bentuk pupuk khususnya subsidi yaitu berbentuk prill dan granul serta memiliki warna yang khas.
Seperti pupuk subsidi jenis Urea berwarna merah muda atau pink, NPK bersubsidi berwarna merah kecoklatan. Selain itu, petani juga dapat memastikan keaslian produk dengan menghubungi layanan di kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001.
“Pupuk Indonesia (Persero) akan meningkatkan sosialisasi kepada petani mengenai pupuk tiruan khususnya pada pupuk subsidi. Sosialisasi akan kami lakukan di media massa, website, media online, media sosial, kios resmi, maupun dalam kesempatan sosialisasi lainnya,” katanya.
Fickry mengatakan, bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi harus memenuhi syarat sesuai Permentan No 10 Tahun 2022.
Yakni, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN). Menggarap lahan maksimal dua hektar. Beleid ini juga memfokuskan subsidi pupuk kepada jenis Urea dan NPK. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
PEMBANGUNAN Tol Semarang - Demak sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN) diharapkan dapat semakin…
KOPI Indonesia masih menjadi pusat perhatian di hari ketiga penyelenggaraan Melbourne International Coffee Expo (MICE)…
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju Sitem Pemilu dilakukan redesigning atau desain ulang.…
UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ikut dalam pameran pendidikan bertajuk Go Global UTokyo Study Abroad…
Pemain Ganda Putra Bagas Maulana/Muhammad Shohibul Fikri lolos ke 16 besar usai mengalahkan pasangan Malaysia…
SETARA Institute menyatakan, Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang…