Humaniora

KAI Larang Masyarakat Lakukan Aktivitas di Jalur KA, Bisa Dipidana

PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api (KA) selain untuk kepentingan operasional KA.

Penegasan itu disampaikan Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus terkait masih banyaknya aktivitas masyarakat di sekitar jalur rel.

Seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul ngobrol-ngobrol dan kegiatan lainnya.

“Ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri. Namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” kata Joni dalam keterangannya dikutip, Kamis (1/2/2024) di Jakarta.

Menurutnya, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara. Paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.

Dan, menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Joni.

Dikatakannya, dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas. Baik dari segala rintangan maupun benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

“Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tutup Joni. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Indonesia Usulkan 3 Fokus Utama, Tingkatkan Peran Perempuan di Bidang STEM

Indonesia mengusulkan 3 fokus utama dalam meningkatkan peran perempuan dan anak perempuan di bidang STEM.…

50 mins ago

Lima hal tentang KRIS dan BPJS

Sehubungan dengan berbagai berita hari-hari ini tentang KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), maka disampaikan lima…

1 hour ago

Lahar Dingin Dampaknya Apa Aja?

Salah satu yang menjadi dampak letusan gunung berapi adalah lahar dingin. Lahar dingin, juga dikenal…

2 hours ago

Ini Fakta yang akan Membuat Kamu Tertarik Soal Planet Mars

Bumi dikenali sebagai planet ke 3 di tata surya kita. Namun, apakah Sobat Esensi tau…

4 hours ago

Wahh Keren… Restoran NUSA Diminati Warga California

Restoran NUSA yang merupakan UMKM rintisan diaspora Indonesia diminati warga San Francisco, Amerika Serikat. Restoran…

6 hours ago

Pemprov Jakarta Kaji Aturan Lulusan SD-SMA Dilarang Datang ke Jakarta

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mencatat profil pendatang yang masuk ke Jakarta selama…

6 hours ago