Home » Pascakecelakaan, PT KAI Batalkan Sejumlah Kereta Api dan Memutar Lintas

Pascakecelakaan, PT KAI Batalkan Sejumlah Kereta Api dan Memutar Lintas

by Junita Ariani
2 minutes read
PT KAI (Persero) turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya 3 kejadian kecelakaan lalu lintas dalam satu hari yang terjadi pada Minggu (14/1/2024).

ESENSI.TV - JAKARTA

PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) menerapkan pembatalan sejumlah kereta api (KA) serta memutar lintas KA. Sedikitnya ada 9 KA yang dibatalkan perjalannya.

Pembatalan ini buntut dari Kecelakaan Kereta Api (KA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan Commuterline Bandung Raya, Jumat (5/1/2024) pukul 06.03 WIB.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, posisi kondisi lalu lintas KA di jalur antara Bandung-Cicalengka-Banjar, Jumat (5/1/2024), jam 09:00 wib:

A. KA yang Batal Perjalanannya, diantaranya :

1. KA 92 (Lodaya) lintas Bd-Kya (SF 10 Kereta)
2. KA 6 (Argo Wilis) lintas Bd-Kya (SF 10 Kereta)
3. KA 182 (Baturraden Ekspres) lintas Bd-Kya (SF 8 Kereta)
4. KA 181 (Baturraden Ekspres) lintas Kya-Pwt (SF 8 Kereta)
5. KA 250 (Serayu) lintas Pwt-Kya (SF 7 Kereta)
6. KA 251 (Serayu) lintas Kya-Bd-Ckp (SF 7 Kereta)
7. KA 252 (Serayu) lintas Ckp-Kya (SF 7 Kereta)
8. KA 249 (Serayu) lintas Kya-Pwt (SF 7 Kereta)
9. KA 240 (Pasundan) lintas Kac-Kya (SF 8 Kereta)

KA yang Mengalami Jalan Memutar

Sedangkan untuk KA yang mengalami jalan memutar lewat Bd-Ckp-Kya, diantaranya :

1. PLB 92BK1 (Lodaya) lintas Bd-Ckp (SF 10 Kereta)
2. PLB 92BK (Lodaya) lintas Ckp-Cn-Kya (SF 10 Kereta)
3. PLB 6BK1 (Argo Wilis) lintas Bd-Ckp (SF 10 Kereta)
4. PLB 6BK (Argo Wilis) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 10 Kereta)
5. PLB 182BK1 (Baturraden Ekspress) lintas Bd-Ckp (SF 8 Kereta)
6. PLB 182BK (Baturraden Ekspress) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 8 Kereta)
7. PLB 250BK1 (Serayu) lintas Pwt-Ppk-Cnp-Ckp (SF 7 Kereta)
8. PLB 249BK2 (Serayu) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 7 Kereta)
9. PLB 240BK1 (Pasundan) lintas Kac-Ckp (SF 8 Kereta)
10. PLB 240BK (Pasundan) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 8 Kereta)

Baca Juga  Sempat Putus Sekolah, Wali Kota Tegal Daftarkan Anisa Maharani ke Sekolah Baru

“Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019. Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api,” kata Joni dalam keterangan persnya, Jumat (5/1/2024) di Jakarta.

Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari 1 jam, PT KAI kata Joni, penumpang dapat membatalkan tiket. Dan, mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket.

Namun, jika tidak membatalkan tiket, maka penumpang diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam. Dan,  diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

“KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran Kepala Daerah Operasi dan Divisi Regional. Hal ini guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” tutup Joni. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life