Humaniora

Kalangan Wartawan Bergerak Tolak RUU Penyiaran

Kalangan wartawan dari berbagai daerah, secara sepakat menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Salah satu pasal yang ditolak adalah adanya upaya mengancam kebebasan pers melalui pelarangan peliputan investigasi.

Peliputan investigasi merupakan tingkat tertinggi dalam peliputan seorang wartawan. Dan seorang wartawan dianggap memiliki kualitas terbaik, jika mampu menjalankan peliputan investigasi.

Selain itu, larangan penayangan jurnalisme investigasi dinilai akan membatasi kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.

Bahkan larangan pemberitaan investigasi akan merugikan kepentingan publik. Khususnya yang ingin mendapatkan akses informasi pemberitaan yang berkualitas.

Berikut rangkuman dari kalangan wartawan yang menggelar aksi damai penolakan terhadap RUU Penyiaran.

Wartawan Lumajang

Puluhan wartawan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur melakukan aksi damai. Caranya dengan menutup mulut menggunakan lakban sebagai bentuk penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran yang dianggap kontroversi.
Aksi tersebut diikuti wartawan yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Lalu, Ikatan Wartawan Lumajang (IWL) dan komunitas wartawan lainnya.

“Para wartawan secara kompak menutup mulutnya dengan lakban sebagai gambaran upaya pembungkaman terhadap pers melalui RUU Penyiaran,” kata Ketua PWI Lumajang Mujibul Choir di Lumajang.

Menurut dia, larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers. Utamanya yang menyatakan bahwa pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Wartawan Jember

Senada dengan itu, puluhan jurnalis di Jember juga menggelar aksi damai. Mereka menolak revisi RUU Penyiaran yang salah satu pasalnya mengancam kebebasan pers.

Peserta aksi damai di Jember terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember.

“Larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi tentu mengancam kebebasan pers. Sehingga kami dengan tegas menolak RUU Penyiaran itu,” kata Sekretaris IJTI Tapal Kuda, Mahfud Sunardji di Jember.

Selain itu, lanjut dia, dalam revisi RUU Penyiaran itu juga menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pers diselesaikan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sehingga hal tersebut akan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers karena hal tersebut merupakan produk jurnalistik.

“Hal itu akan memberangus peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menyelesaikan sengketa pers. Jadi RUU Penyiaran akan tumpang tindih dengan UU Pers,” ungkap dia.

Wartawan Malang Raya

Sejumlah jurnalis dari Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu atau wilayah Malang Raya, Jawa Timur juga menggelar aksi damai. Mereka juga menyatakan menolak RUU Penyiaran.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Raya Benni Indo di Kota Malang, menilai pasal yang menyebutkan adanya pelarangan eksklusif konten investigasi membatasi kebebasan pers.

“Investigasi adalah roh dari jurnalisme. Pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan pers,” kata Benni.

Para jurnalis tersebut tergabung dari berbagai organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Raya. Lalu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Benni beranggapan bahwa peliputan investigasi ini mampu memberikan informasi yang mendidik bagi masyarakat. Sehingga perlu mendapatkan dukungan.

Raja H. Napitupulu

Recent Posts

Dukung Penjual Kopi Keliling, Kapal Api Group Sumbang 1M

Kapal Api Group telah mengumumkan komitmennya untuk mendukung para pedagang kopi keliling dengan menyumbangkan dana…

6 hours ago

ISEI Fasilitasi Sosialisasi LPS – Industri Asuransi

Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) memfasilitasi upaya sosialisasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan…

7 hours ago

Barisan Muda Kosgoro Agendakan Solidarity Sport Festival 2024 Pasca PON Sumut-Aceh

Barisan Muda Kosgoro 1957 (BMK 57) mengagendakan Solidarity Sport Festival (SSF) 2024 setelah perhelatan Pekan…

7 hours ago

Survey: 45% Orang Tua Rela Mengutang demi Disneyland

Berdasarkan sebuah survei terbaru oleh Lending Tree, sebanyak 45% orang tua rela berutang demi membawa…

8 hours ago

Kemenpora adakan Kejuaraan Antar Kampung

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali menggelar Kejuaraan Antar Kampung (Tarkam) 2024 sebagai upaya mendorong…

10 hours ago

Taman Safari Buka Suara: Kuda Nil diberi Makan Plastik

Mengutip dari akun instagram @indozone.id, Taman Safari Indonesia (TSI) di Puncak Bogor baru-baru ini mendapat…

12 hours ago