Headline

Kapok! Bule Asal Kanada Diperas Miliaran Rupiah Oleh Polisi Bali

Seorang bule asal Kanada,  Amerika Serikat viral karena mendapat sejumlah bukti pemerasan atas kasus yang dia alami kepada  Polda Bali. Stephane Gagnon (50 tahun) mengaku mendapat red notice interpol yang membuatnya harus ditahan di Polda Bali.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, personelnya tidak melakukan hal tersebut.  Satake mengatakan dua polisi dan seorang warga sipil tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum SG, karena diduga memeras SG dengan meminta sejumlah uang.

“Personel dari Bali tidak ada. Laporannya adalah oknum yang diduga oknum dari Mabes Polri. Dua orang anggota polisi dan satu warga sipil juga,” kata Satake dalam keterangannya Senin, (5/6).

Dua Oknum Polisi Diperiksa Divisi Propam

Saat ini, dua orang anggota polisi tersebut sedang diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk dimintai keterangan.

“Keduanya masih dilakukan penyelidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut tentang kebenaran apa yang dilaporkan oleh pengacara dari warga negara Kanada tersebut. Nanti dari Mabes Polri yang akan memberitahu,” kata Satake.

Menurut rencana awal, penyerahan SG dari Polda Bali kepada pihak imigrasi dilakukan pada Minggu 4 Juni 2023.

“Dari pihak pengacara warga negara Kanada tersebut melaporkan adanya pemerasan yang dilakukan oleh kepolisian di Mabes Polri. Oleh karena itu, kegiatan pengembalian WN Kanada ke kepolisian Kanada kami tunda terlebih dahulu menunggu proses ini, tetapi kita akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi kapan waktunya lagi kita serahkan ke Kanada,” kata Satake.

Masuk Dalam Red Notice Interpol

Pada saat pertemuan itu, si polisi tersebut mengatakan bahwa SG masuk dalam red notice interpol dan akan ditangkap dalam waktu 4-6 minggu. Saat pertemuan, si polisi mengatakan bisa dibantu agar tidak ditangkap, dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang.

“SG melihat seksama identitasnya dalam red notice tersebut, ternyata itu bukan SG karena identitasnya berbeda dengan identitas yang tertulis dalam red notice tersebut. Karena merasa identitasnya berbeda dengan identitas yang ada dalam red notice, SG tak menghiraukan permintaan oknum tersebut,” kata salah satu kuasa hukum SG, Pahrur Dalimunthe.

Sudah Transfer Kembali Dimintai Uang

Dalam beberapa waktu kemudian kedua oknum tersebut kembali mendatangi SG  dengan membawa beberapa orang lainnya, dengan membicarakan hal yang sama. Karena merasa terganggu dan tak ingin diganggu lagi, akhirnya SG mengirim uang sebesar Rp 750 juta, Rp 150 juta dan Rp 100 juta rupiah.

Tak berselang lama, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp3 miliar, uang tersebut katanya akan dibagikan kepada beberapa pihak di Divhubinter dengan catatan jika uang itu ada pada 20 April 2023, maka SG tidak akan ditangkap. SG pun menolak tawaran tersebut hingga pada 19 Mei 2023, SG ditangkap di kediamannya di daerah Canggu, Bali.

 

Editor : Firda Nursyafira / Addinda Zen

Administrator Esensi

Recent Posts

Bahaya Bus Bodong seperti Odong-odong

Bus bodong? Odong-odong? Ya, keduanya 11-12 alias hampir sama saja alias sama-sama ilegal dan tak…

7 mins ago

Gempa M4,3 Guncang Bawean Jawa Timur dan Sekitarnya

GEMPA tektonik terjadi di wilayah Bawean, Jawa Timur dan sekitarnya pada Minggu, 12 Mei 2024…

6 hours ago

37 Orang Meninggal Dampak Banjir Lahar Dingin Sumbar, Ini Rinciannya

KABAR duka dari kaki Gunung Marapi Sumatera Barat. Bencana banjir lahar dingin menyebabkan 37 orang…

7 hours ago

Empat Nama Konsultasi Maju Pilkada DKI Jakarta lewat Jalur Independen

EMPAT calon akan maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur melalui jalur independen pada…

7 hours ago

Sekjend Gerindra: Semoga Warteg Kecipratan Program Makan Siang Gratis

SEKRETARIS Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menghadiri acara halalbihalal bersama Ikatan Keluarga Besar Tegal…

10 hours ago

Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Subang

SEBANYAK 11 orang dilapotkan meninggal dalam kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa…

11 hours ago