Dalam sepekan Badan Karantina Indonesia memfasilitasi sertifikasi antar area komoditas tumbuhan, hewan dan ikan dengan nilai ekonomis sebanyak Rp 14,53 miliar.
Produk yang disertifikasi untuk produk hewan yakni ayam yaitu 37,7 ribu ekor, 23,1 ribu DOC (day old chiken, anak ayam umur satu hari) dan 575 ekor babi.
Sedangkan produk ikan berupa ikan beku sebanyak 643 ton. Kemudian produk tumbuhan berupa 30 ton karet lempengan dan 70 ton kopra yang dilalulintaskan ke Nias dan Gunungsitoli.
Demikian dijelaskan Plt Karantina Sumut N. Prayatno Ginting dalam keterangan persnya, Selasa (16/1/2024).
Menurutnya, sertifikasi itu dilakuka Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Sibolga Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara (Sumut).
“Sebelum dilalulintaskan, semua produk hewan, ikan tumbuhan, telah melalui pemeriksaan oleh pejabat Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Sibolga,” jelasnya.
Pemeriksaan yang dilakukan berupa pemeriksaan fisik maupun kelengkapan dokumen sebagai persyaratan administrasi.
Menurut Ginting, pihaknya, selalu menjaga kualitas komoditas ekspor maupun antar area yang dilalulintaskan. Melalui tindakan karantina dan pengawasan keamanan pangan.
Hal ini untuk menjaga kualitas komoditas asal Sumut agar tetap terjaga dan diakui didalam negeri maupun luar negeri.
Ini juga kata Ginting, sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean untuk melakukan penguatan kesisteman perkarantinaan.
Seperti fasilitas pemeriksaan baik sarana dan prasarana laboratorium. Serta kemampuan petugasnya untuk dapat memastikan kesehatan dan keamanan produk yang dilalulintaskan.
Ginting mejelaskan, Kota Sibolga memiliki potensi besar di bidang perikanan dan pertanian karena terletak di pesisir pantai barat Sumatera. Sehingga bisa dijadikan dasar untuk meningkatkan perdangangan hingga ke manca negara. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu