Home » Karantina Pertanian Sumut Tandatangani RKT dan RPP dengan BKSDAE

Karantina Pertanian Sumut Tandatangani RKT dan RPP dengan BKSDAE

by Junita Ariani
2 minutes read
Karantina Pertanian Sumut melakukan penandatanganan RKT dan RPP dengan BKSDAE.

ESENSI.TV - MEDAN

Karantina Pertanian menandatangani dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Perencanaan Program (RPP) bersama Balai Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (BKSDAE) Sumatera Utara (Sumut).

Penandatanganan dilakukan Selasa (12/9/2023) di Aula Rapat Karantina Pertanian Belawan, Jalan Jenderal AH Nasution, Gedung Johor Medan.

Adapun pihak Karantina Pertanian yang melakukan penandatanganan RKT dan RPP yakni Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Lenny Hartati Haraharap.

Kemudian, Plt Kepala Badan Karantina Pertanian Kualanaku, Suwandi. Dan, Kepala Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Tanjung Balai Asahan (TJA) Sudiwan Situmorang.

Sedangkan dari BKSDAE Sumut dilakukan oleh Kepala BKSDAE Sumut Rudianto Saragih Napitu.

Menurut Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Lenny Hartati Haraharap, penandatanganan kerja sama ini  merupakan turunan dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yeng telah dilakukan.

Antara Badan Karantina Pertanian bersama Balai Konservasi Sumberdaya Alam, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) pada tahun 2022 lalu.

Lenny mengatakan, sinergi Karantina Pertanian dengan BKSDAE untuk menyikapi maraknya perdagangan dan lalulintas secara ilegal tumbuhan satwa liar (TSL). Serta mencegah masuk dan keluarnya penyakit tumbuhan dan hewan.

Karena itu diperlukan suatu sistem berupa bentuk kerjasama yang sinergis antar instansi terkait.

“Ini sesuai dengan amanah Undang-undang RI No 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dan,  Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tentang Tumbuhan Satwa Liar,” ujar Lenny.

Cegah Masuknya Hama Penyakit Berbahaya

Lenny mengatakan, dengan meningkatnya lalu lintas hewan dan tumbuhan antar negara dan dari suatu area ke area lain di Wilayah Indonesia, membuka peluang masuknya hama penyakit berbahaya.

Kemungkinan masuknya hama penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan yang berbahaya atau menular dapat merusak sumber daya alam hayati.

Baca Juga  Ada 418 Kejadian Bencana Alam di Aceh Selama 2023, Total Kerugian Rp430 Miliar

“Baik dalam perdagangan, pertukaran, maupun penyebarannya, semakin membuka peluang kemungkinan masuknya hama penyakit hewan. Dan, organisme pengganggu tumbuhan yang berbahaya atau menular yang dapat merusak sumber daya alam hayati,” kata Lenny.

Karena itu, sinergi ini kata Lenny, lebih kepada pencegahan.

“Yang paham tentang satwa itu adalah dari pihak BKSDAE. Dan, itu menjadi informasi bagi kami apakah boleh dilalu lintas kan atau tidak. Ada barriernya. Itulah tujuan kerja sama ini,” kata Lenny.

Selain itu kata Lenny, kerja sama ini juga untuk mendukung rencana proyek perubahan percepatan layanan informasi perkarantinaan Indonesia. Melalui Quarantine Integrated Platform Service (Q-IPAS) dalam perdagangan internasional.

Kepala BKSDAE Sumut Rudianto Saragih Napitu, mengatakan kerja sama dengan Karantina Pertanian ini sudah menjadi keharusan. Karena akan memudahkan Karantina mendapat informasi terhadap pelayanan di Balai Besar KSDAE.

“Ketika kami memberikan informasi awal, Karantina dapat melakukan upaya prefentif maupun upaya reprensif di zona hilir kita,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, banyaknya satwa yang masuk ke Indonesia terutama karena hobi. Hal itu harus tetap diawasi, dikawal.

“Jangan sampai merusak lingkungan. Seperti kejadian red devil di Danau Toba. Kita tidak tahu siapa yang memasukannya ke Danau Toba. Hal-hal seperti ini yang harus kita cegah,” ujarnya.

“Jadi, dari luar bisa kita cegah hal-hal yang tidak perlu dan dari dalam bisa kita cegah hal-hal yang nggak pantas keluar. Untuk menjaga kekayaan Indonesia. Itu target yang ingin kita capai dari kerja sama dengan Karantina Pertanian ini,” jelas Rudianto. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life