Categories: Polhukam

Kasus Stupa Borobudur Mirip Wajah Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Roy Suryo, Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2017 – 2019 dan Anggota DPR RI dari Partai Demokrat periode 2017 – 2019 dipidana 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Roy Suryo ditanyakan terbukti bersalah melakukan tindakan penistaan agama untuk kasus meme stupa Candi Borobudur. Selain kurungan 9 bulan di jeruji besi, Roy dibebaskan dari tuntutan membayar denda.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama sembilan bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Martin Ginting, sewaktu membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan, Roy Suryo langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, setelah menjalani pemeriksaan oleh Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Negari Jakarta barat.
Roy Suryo dijerat pasal dalam Undang Undang ITE dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

Majelis Hakim mengatakan Roy Suryo terbukti bersalah menyiarkan informasi dengan tujuan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

Hakim mengatakan keadaan yang memberatkan hukuman Roy Suryo adalah perbuatannya yang dapat merusak kerukunan antara umat beragama. Di sisi lain, kondisi yang meringankan Roy Suryo adalah belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Vonis terhadap Roy lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, sedangkan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, sehingga Jaksa langsung menyatakan banding, begitu putusan selesai dibacakan Hakim.

Sementara itu, Roy Suryo mengatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Sebelumnya, Roy Suryo mengaku hanya mengunggah ulang foto yang sudah diedit dan disebarkan terlebih dahulu oleh orang lain. Foto itu adalah stupa di Candi Borobudur yang wajahnya diedit menjadi mirip dengan Presiden Joko Widodo.

Atas perbuatannya itu, Roy dilaporkan ke Kepolisian untuk kasus penistaan agama. Roy yang merasa tidak bersalah juga membuat laporan, tetpi Polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Roy hingga akhirnya diputuskan di penjara selama 9 bulan.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Persiapan Menyambut Idul Adha: Panduan bagi Umat Muslim

Idul Adha adalah salah satu hari besar dalam Islam yang penuh dengan makna dan keberkahan.…

7 hours ago

Sambut Idul Adha. Persiapkan Kurban Terbaik-mu!

Salah satu ibadah utama pada Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban. Tentu saja menjadi hewan…

8 hours ago

Survei: 50% Pasangan yang Berpisah, Kembali Bersama

Studi terbaru mengungkapkan bahwa 50% pasangan yang berpisah akhirnya memutuskan untuk kembali bersama. Temuan ini…

9 hours ago

UGM Ajak Kampus Lain Kolaborasi Tangani Sampah di DIY

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajak kampus-kampus lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk berkolaborasi menangani…

9 hours ago

Request Polri Tambahan Dana Rp. 60,64T

Polri telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 60,64 triliun untuk tahun 2025. Permintaan ini disampaikan…

11 hours ago

Dianggap Anti Kritik, Netizen Desak Pembubaran Kominfo

Netizen pengguna media sosial X secara serentak mengeluh dengan rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)…

12 hours ago