Site icon Esensi TV

Kebijakan HGBT Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Saing Industri Nasional

Industri sarung tangan karet merupakan salah satu sektor yang mengalami pertumbuhan perpajakan yang positif pada tahun 2019-2020. foto: ist

Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6 per MMBTU memberi dampak positif bagi tujuh industri penerima kebijakan sejak tahun 2020.

Terjadi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional, baik dari sisi perpajakan maupun penyerapan tenaga kerja.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, mengatakan peningkatan pendapatan perpajakan sebesar 20% dari industri penerima kebijakan HGBT. Dengan pendapatan pajak sebesar Rp15,3 triliun pada 2021.

“Padahal ketika itu, dunia masih mengalami pandemi Covid-19. Di mana kegiatan industri juga mengalami pelemahan,” ujar Tutuka dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (17/4/2023).

Industri sarung tangan karet dan keramik kata dia, merupakan dua sektor yang mengalami pertumbuhan perpajakan yang positif pada tahun 2019-2020.

Dikatakannya, pada tahun 2021, seluruh sektor industri penerima kebijakan HGBT mencatatkan pertumbuhan perpajakan positif. Peningkatan terbesar berasal dari sektor sarung tangan karet. Peningkatannya hingga 3,5 kali.

Dari sisi tenaga kerja, peningkatan jumlah tenaga kerja pada 2020 sebesar 4.532 orang atau 1% dibandingkan tahun 2019. Kemudian, pada tahun 2021 jumlah tenaga kerja meningkat lagi sebesar 7% atau 8.561 orang dibandingkan tahun 2020.

Peran Migas dalam Kebijakan HGBT

Sektor oleokimia, sarung tangan karet dan keramik kata Tutuka, merupakan sektor yang mengalami peningkatan jumlah tenaga kerja mulai 2019 hingga 2021.

“Industri keramik mencatatkan peningkatan penyerapan tenaga kerja terbesar dibandingkan industri penerima kebijakan HGBT lainnya,” ujarnya.

Data-data tersebut menurut Tutuka, semakin mengukuhkan peran migas dalam kebijakan HGBT. Ini menjadi modal pembangunan nasional, tidak hanya sebagai salah satu sumber penerimaan negara saja.

Menurutnya, semua data peningkatan pendapatan perpajakan dan penyerapan tenaga kerja itu bersumber dari Kementerian Perindustrian. Dan, diolah oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI).

Lebih jauh dijelaskannya, pada periode April hingga Desember 2020, jumlah penyerahan harian pasokan gas bumi tertentu sebesar 1.197,82 BBTUD. Hal ini sesuai Kepmen ESDM No.89/2020, baik langsung dari KKKS maupun melalui BU Niaga Gas Bumi.

Sementara untuk tahun 2021, jumlahnya meningkat dari 1.197,82 BBTUD menjadi 1.241,01 BBTUD. Peningkatan ini sesuai revisi Kepmen ESDM Nomor 89/2020 menjadi Kepmen ESDM Nomor 134/2021 dengan realisasi 87,06%.

“Dan, pada tahun 2022, jumlahnya meningkat menjadi 1.253,81 BBTUD. Peningkatan ini sesuai Kepmen ESDM Nomor 134/2021 dengan realisasi hingga Desember 2022 sebesar 81,38%,” tutup Tutuka. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Exit mobile version