Nasional

Kemendag Amankan 24,8 Ton Minyak Goreng Curah di Lampung

Kementerian Perdagangan atau Kemendag amankan 24,8 ton minyak goreng curah di Provinsi Lampung. Panjangnya rantai distribusi menyebabkan harga minyak goreng melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung berhasil mengamankan sementara 9.648 botol minyak goreng (migor) curah atau setara 24,8 ton dari beberapa distributor minyak goreng.

Selain rantai distribusi yang panjang, Kemendag amankan migor curah dikemas dalam botol tanpa merek dan label ukuran. Kemendag terus melakukan pemantauan dan pengawasan dalam rangka pengamanan ini pada 24–28 Februari 2023 lalu.

Plt Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang menjelaskan, pihaknya bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran minyak goreng di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.

“Berdasarkan temuan, terdapat pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah dengan rantai distribusi yang panjang sehingga menyebabkan harga eceran tertinggi (HET) tidak tercapai di tingkat konsumen,” kata Moga dalam keterangan resminya, Jumat (3/3).

“Hal ini tidak sesuai Permendag Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat,” sambungnya.

Moga menjelaskan, telah ditemukan beberapa pelaku usaha yang menjual bukan kepada konsumen akhir, melainkan kepada pedagang lain. Hal tersebut memperpanjang rantai distribusi dan menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi HET.

Selain itu, dari hasil pengawasan juga ditemukan minyak goreng curah Domestic Market Obligation (DMO) yang dikemas kembali dalam kemasan botol dengan ukuran 0,8 liter, 0,9 liter, dan 1 liter tanpa merek dan label keterangan ukuran.

“Penjualan minyak goreng curah yang dikemas kembali dalam botol polos tanpa disertai merek dan label berpotensi mengelabuhi konsumen, karena botol tidak dalam ukuran standar 1 liter,” ujar Moga.

Kepala Disperindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni menambahkan, terhadap hasil temuan ini, Ditjen PKTN bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung memerintahkan kepada para pelaku usaha untuk menyalurkan minyak gorengnya langsung kepada konsumen dalam bentuk curah kembali sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 49 Tahun 2022 guna memenuhi ketersediaan di pasar.

“Kami akan terus memantau penyaluran langsung minyak goreng sesuai HET yang dilakukan oleh pelaku usaha dan menegaskan agar mendistribusikan minyak goreng sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Elvira.*

Email: verabebbington@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

Ale Luna

Recent Posts

Pascabanjir Lahar, NaCl 3 Ton Disebar di Langit Kota Padang Sumbar

BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…

2 hours ago

Ribuan Orang Aksi Bela Palestina di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…

3 hours ago

Pesawat Jatuh di BSD City Tangerang, Tiga Meninggal

PESAWAT dengan kode PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5)…

4 hours ago

CEO SpaceX Lakukan Uji Coba Starlink di Denpasar

CEO SpaceX Elon Musk melakukan proses uji coba layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod, Denpasar, Bali. "Ini (Starlink) untuk…

5 hours ago

Gas Giant Tata Surya Kita, Inilah Fakta Menarik Jupiter

Jupiter, planet terbesar di Tata Surya, penuh dengan fakta-fakta menarik yang menunjukkan kehebatannya. Dengan diameter…

5 hours ago

Merkurius, Seperti Apa Planet Terdekat Matahari?

Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…

7 hours ago