Nasional

Kemendag Amankan 24,8 Ton Minyak Goreng Curah di Lampung

Kementerian Perdagangan atau Kemendag amankan 24,8 ton minyak goreng curah di Provinsi Lampung. Panjangnya rantai distribusi menyebabkan harga minyak goreng melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung berhasil mengamankan sementara 9.648 botol minyak goreng (migor) curah atau setara 24,8 ton dari beberapa distributor minyak goreng.

Selain rantai distribusi yang panjang, Kemendag amankan migor curah dikemas dalam botol tanpa merek dan label ukuran. Kemendag terus melakukan pemantauan dan pengawasan dalam rangka pengamanan ini pada 24–28 Februari 2023 lalu.

Plt Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang menjelaskan, pihaknya bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran minyak goreng di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.

“Berdasarkan temuan, terdapat pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah dengan rantai distribusi yang panjang sehingga menyebabkan harga eceran tertinggi (HET) tidak tercapai di tingkat konsumen,” kata Moga dalam keterangan resminya, Jumat (3/3).

“Hal ini tidak sesuai Permendag Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat,” sambungnya.

Moga menjelaskan, telah ditemukan beberapa pelaku usaha yang menjual bukan kepada konsumen akhir, melainkan kepada pedagang lain. Hal tersebut memperpanjang rantai distribusi dan menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi HET.

Selain itu, dari hasil pengawasan juga ditemukan minyak goreng curah Domestic Market Obligation (DMO) yang dikemas kembali dalam kemasan botol dengan ukuran 0,8 liter, 0,9 liter, dan 1 liter tanpa merek dan label keterangan ukuran.

“Penjualan minyak goreng curah yang dikemas kembali dalam botol polos tanpa disertai merek dan label berpotensi mengelabuhi konsumen, karena botol tidak dalam ukuran standar 1 liter,” ujar Moga.

Kepala Disperindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni menambahkan, terhadap hasil temuan ini, Ditjen PKTN bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung memerintahkan kepada para pelaku usaha untuk menyalurkan minyak gorengnya langsung kepada konsumen dalam bentuk curah kembali sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 49 Tahun 2022 guna memenuhi ketersediaan di pasar.

“Kami akan terus memantau penyaluran langsung minyak goreng sesuai HET yang dilakukan oleh pelaku usaha dan menegaskan agar mendistribusikan minyak goreng sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Elvira.*

Email: verabebbington@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

Ale Luna

Recent Posts

Wamendag Jerry Sambuaga – Sekjen ASEAN Bahas Percepatan Ekonomi Digital

WAKIL Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu Sekretaris Jenderal…

44 mins ago

Peringatan Hari Lupus Dunia, Apa Sih Penyakit Autoimun?

HARI Lupus Sedunia jatuh di tanggal 10 Mei 2024. Namun masih banyak masyarakat yang belum…

1 hour ago

Menag Yaqut Berangkat ke Arab Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Menag akan mengecek persiapan…

2 hours ago

Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jamaah Haji Indonesia, Semoga Mabrur!

KEMENTERIAN Agama telah merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Indonesia untuk tahun ini. Proses ini…

2 hours ago

Prabowo akan Bentuk Presidential Club, Siasat Redam Oposisi?

PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto akan membentuk Presidential Club atau klub presiden untuk mengakomodir gagasan dan…

5 hours ago

Februari 2024, Pengangguran di Bali Terendah. Benarkah?

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka pengangguran di Bali menempati posisi kedua terendah se-Indonesia,…

6 hours ago