Kementerian Pertahanan akan mengembangkan Pesawat KFX/IFX yang kini dikenal dengan KF-21/Boramae/IF-X).
Program itu, merupakan kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan ini, Wamenhan Herindra pun kembali menegaskan bahwa Program Pengembangan KFX/IFX merupakan program nasional, sehingga komitmen terhadap mekanisme Cost Share Agreement (CSA) seharusnya menjadi tanggung jawab bersama dari seluruh Kementerian yang terkait.
Adapun Kementerian terkait sebagaimana merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 136/2014 tentang Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Ristek, Panglima TNI, dan Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas). Masih merujuk pada Perpres No. 136/2014, yaitu Bab V tentang Pendanaan (Pasal 23), maka pendanaan bagi CSA ini dibebankan kepada APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Dalam Rapat Koordinasi yang dilakukan, Wamenhan M. Herindra berharap agar para peserta yang mewakili instansi masing-masing dapat memberikan masukan dan pandangan serta rekomendasi yang akan disampaikan kepada Menhan RI, untuk selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden RI.
Editor: Darma Lubis
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti fakta persidangan permintaan uang sebesar Rp12 miliar oleh auditor…
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diganjar beasiswa dari berbagai instansi dan perusahaan top. Tentunya syarat yang…
Hai… Hai… Bagi kamu penganut Vegan yang ada di Indonesia, kini hadir produk baru hasil…
Wilayah Indonesia yang tersebar luas dari Barat ke Timur, dari Sabang sampai Merauke, memiliki tempat…
Pemerhati Pendidikan dan Anak dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Upi Isabella Rea mendorong Kementerian…
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan akan terus mengawal dugaan kasus kekerasan seksual…