Home » Keppres Biaya Haji 1445 H Terbit, Catat Besaran Per Embarkasi

Keppres Biaya Haji 1445 H Terbit, Catat Besaran Per Embarkasi

by Junita Ariani
2 minutes read
Bipih Jemaah Haji Reguler 1445 H/2024 M

ESENSI.TV - JEDDAH

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 M yang bersumber dari BPIH dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keppres yang mengatur BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.

Ketentuan biaya haji ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/1/2024) di Jeddah, merinci Besaran Bipih Jemaah Haji.

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334

Menurut Anna, besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah. Kemudian, biaya hidup (living cost), dan visa.

Besaran Bipih PHD

Anna juga merinci besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

Baca Juga  Pemerintah Diminta Tekan Biaya Haji Jadi Rp93,4 Juta

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984
b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253
c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048
d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448
g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448

Menurut Anna, Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Kemudian pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya.

Selanjutnya, biaya dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 M yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH.

“Dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,” jelas Anna.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life