Categories: Polhukam

Kerja Sama Informasi Penerbangan Belum Ada Kemajuan, Wapres Kunjungi Singapura

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengunjungi Singapura untuk membahas kelanjutan kerja sama bilateral antara kedua negara soal Kesepakaan Kerja Sama Pertahanan dan Informasi Penerbangan Regional.

Wapres Ma’ruf Amin mengatakan Kesepakaan Kerja Sama Pertahanan dan Informasi Penerbangan Regional atau (Flight Information Region (FIR) dan Defence Cooperation Agreement) sangat penting bagi Indonesia.

Wapres dalam keterangan persnya di Hotel Hilton Singapura, 333 Orchard Rd, Singapura, Senin (16/01/2023), seperti di lansir di laman resmi Setwapres, mengatakan selain soal FIR, kunjungan itu juga membahas bidang pendidikan dan sosial.

“Singapura dan Indonesia telah membangun kerja sama yang baik selama ini, dan diperkuat dengan adanya 3 agreement yang belum lama ini diselesaikan. Saya minta agar apa yang sudah disepakati itu bisa diimplementasikan lebih jauh,” tambahnya.

Sebelumnya, FIR Realignment Agreement ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong, di Bintan, Kepulauan Riau, awal tahun lalu.

Adapun isi dari perjanjian itu, meliputi pertama, penataan kembali batas FIR Jakarta yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, sehingga perairan di sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura kini menjadi bagian dari FIR Jakarta.

Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyelenggaraan Pelayanan Penerbangan di Indonesia FIR sesuai dengan batas laut. Indonesia akan memberikan delegasi jasa penerbangan di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan sipil Singapura.

Ketiga, selain menyepakati pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Singapura juga menyepakati pembentukan framework Civil and Military ATM Cooperation (CMAC) untuk menjamin tidak terjadi pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.

Keempat, Singapura juga wajib menyerahkan handling charge atas jasa penerbangan yang diberikan kepada pesawat terbang dari dan ke Singapura ke Indonesia. Delegasi PJP juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.

Kelima, Indonesia juga berhak melakukan evaluasi operasional terhadap penyediaan layanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan ICAO.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa UINSA Surabaya, Begini Respons Rektorat

BEREDAR dua video mesum yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa)…

3 hours ago

Polisi Perlakukan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Berbeda, Ini Penjelasannya

EPY Kusnandar (EK) 'Preman Pensiun' ditangkap polisi terkait kasus ganja. Yogi Gamblez (YG) pemeran 'Srigala…

3 hours ago

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Jadi Tarif Tunggal Usai Pemberlakuan KRIS

IURAN BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan kelas rawat inap standar…

3 hours ago

Tito Lantik Deputi Kemenko Perekonomian Jadi Pj Gubernur Gorontalo

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Deputi IV Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha…

4 hours ago

Airlangga Restui Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur?

KETUA Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto akan menjamu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa malam…

5 hours ago

Rayakan Hari Jadi ke-44, Perpusnas Fasilitasi Minat Baca Masyarakat

Merayakan hari jadinya yang ke-44 tahun, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) akan memfasilitasi minat membaca masyarakat. Langkah…

5 hours ago