Home » Wacana Tarif KRL Naik di 2023, Para Petinggi Kemenhub Bakal Dipanggil DPR

Wacana Tarif KRL Naik di 2023, Para Petinggi Kemenhub Bakal Dipanggil DPR

by vera bebbington
1 minutes read
Dok. Kereta Commuter Indonesia KRL

ESENSI.TV -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ikut buka suara soal wacana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal perbedaan tarif Commuterline atau Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek yang dioperasikan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Menurut politisi Gerindra ini, wacana tersebut masih perlu ada penjelasan dari para stakeholders. Oleh sebab itu komisi yang bermitra dengan Kemenhun yakni Komisi V akan menanyakan soal wacana tersebut.

Pernyataan tersebut sebagai tanggapan dari rencana Kemenhub yang berencana melakukan penyesuaian tarif penumpang KRL ke depannya akan dibedakan. Tarif KRL yang selama ini Rp3.000 sampai Rp5.000 pun akan disesuaikan.

 “Kita perlu perjelas, yang disampaikan Menteri Perhubungan baru sekilas saja. Jadi kita perlu diperjelas kriterianya, apakah yang dimaksud itu ada pembedaan tarif dan ada pembedaan fasilitas, karena tentunya kalau fasilitasnya berbeda tarif pun berbeda. Kalau yang berbeda itu agak lebih mahal, nanti kami akan tanyakan. Komisi teknis akan coba tanyakan kepada menteri setelah kita reses,” kata Sufmi Dasco di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen Senayan, dikutip Jumat (30/12/2022).

Baca Juga  Komisi IV Segel Tiga Perusahaan Tambak Udang Ilegal di Batam

Di sisi lain, dilansir DPR.go.id, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal, mengungkapkan penumpang dengan kategori mampu akan membayar sesuai dengan harga asli KRL. Artinya maka tarif untuk penumpang mampu bisa mencapai Rp10.000-15.000.

Sementara itu Kemenhub masih menimbang-nimbang data apa yang akan menjadi dasar pembeda antar penumpang karena akan menggunakan data Kementerian Dalam Negeri atau pun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Soal rencana penyesuaian tarif commuter line, saat ini KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan regulator, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya.

*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life