Home » Komisi IV Segel Tiga Perusahaan Tambak Udang Ilegal di Batam

Komisi IV Segel Tiga Perusahaan Tambak Udang Ilegal di Batam

by Junita Ariani
2 minutes read
Peyegelan tambak udang di Batam

ESENSI.TV - BATAM

Komisi IV DPR RI melakukan tindakan penyegelan terhadap tiga tambak udang di daerah Sembulang, Batam, Kepulauan Riau. Yakni, PT Dwimitra Mandiri Prima, PT Tahai Sunhok Jaya Utama  dan PT Tahai Sunhok Jaya Utama.

Pasalnya,  ketiga perusahaan tambak udang ini telah melakukan aktivitas usahanya secara ilegal.

Penyegelan dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP, Rabu (5/7/2023).

Ketua Komisi IV, Sudin yang memimpin langsung penyegelan mengatakan, lokasi tambak udang itu merupakan kawasan hutan (hutan produksi). Di mana dapat dikonversi tapi belum ada pelepasan, sehingga dinyatakan aktivitas tersebut ilegal.

“Izin yang dimiliki pun tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Izin yang diajukan melalui OSS adalah mikro untuk usaha kecil. Sementara ini bukan kecil, uangnya miliaran juga. Kalau mikro di bawah Rp200 juta,” ujar Sudin dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).

Begitupun, kata Sudin, hasil rundingan dengan KKP dan Dirjen Gakkum, pihak pengusaha diberi kebijakan sampai panen. Setelah itu tidak boleh lagi dijalankan usahanya.

“Kita tak boleh merugikan pengusaha. Kalau sekarang kita eksekusi kasihan, pengusaha kadang kurang mengerti peraturan yang ada. Sampai kira-kira 5 bulan ke depan baru kita tinjau kembali,” imbuhnya.

Sementara itu Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, ada indikasi pelanggaran ataupun dugaan tindak pidana. Dari kejahatan kehutanan khususnya di lokasi tambak udang.

“Tim kami sedang mendalami dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan. Total luasan lahan ± 9,2 hektare. Total luasan lahan yang digunakan untuk tambak udang 1.600 m persegi x 4 ,” ungkapnya.

DPR RI

Komisi IV Segel Tiga Perusahaan Tambak Udang Ilegal di Batam/Esensi.tv

Konversi Hutan Mangrove

Dirjen PSDKP KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyebut, tambak udang itu merupakan konversi hutan mangrove menjadi dunia usaha.

Baca Juga  Antisipasi Perundungan, Nadiem Gandeng Kadis Pendidikan se-Indonesia  

“Di sini kita ketahui ada tambak udang yang disinyalir menebang mangrove dijadikan tambak. Ini ancamannya pidana,” tegas Adin Nurawaluddin.

Jika mengacu pada UU Cipta Kerja PP No 5 pelaku usaha tetap diberikan keleluasaan untuk memanen hasil tambaknya sampai 4 bulan ke depan. Tapi setelah itu harus di tutup total.

“Penyegelan semata-mata memberikan peringatan bahwa pelaku usaha di sini telah melanggar undang-undang. Kita konsen melalukan penegakan tapi tetap ekonomi berjalan. Setelah 4 bulan ke depan tidak ada perubahan maka akan kita tutup total,” tegasnya.

Dalam sidak tersebut juga ditemukan indikasi adanya penebangan dan penimbunan mangrove yang dapat merusak ekosistem.

“Mangrove ini kan menjaga alam, menjaga pantai, ini kan harus kita jaga. Kalau bukan kita siapa lagi yang akan menjaganya,” terang Sudin.

Tambak tersebut milik PT Dwimitra Mandiri Prima. Dalam hari yang sama Komisi IV DPR RI juga melakukan penyegelan tambak milik PT Tahai Sunhok Jaya Utama di daerah Rempang Cate, Batam. Lokasi tambak yang digunakan merupakan kawasan hutan lindung.

Selain itu, PT Tahai Sunhok Jaya Utama belum memiliki IPAL yang memadai. Hanya berupa saluran pembuangan serta belum menerapkan Cara Budidaya Ikan yang baik (CBIB). *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life