Teknologi

Kiriman Pos Saat Lebaran Capai 2,2 Juta

Selama Hari Raya Idulfitri Tahun 2023 atau 1444 H, total kiriman pos diprediksi mencapai 2,2 juta satuan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) serta penyelenggara pos telah mengambil langkah antisipatif.

Direktur Pos Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Gunawan Hutagalung menegaskan langkah itu ditujukan agar kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga.

“Penyelenggara pos telah menyiapkan penambahan kapasitas pengiriman, baik dari proses collecting, processing, transporting, hingga delivery. Diperkirakan akan terjadi lonjakan volume kiriman sekitar 40-100% dibanding kondisi normal,” jelasnya di Jakarta Pusat, Rabu (19/04/2023).

Guna mengantisipasi lonjakan kiriman serta hambatan pada masa lebaran, Direktur Gunawan Hutagalung, Kementerian Komiinfo telah melakukan koordinasi kesiapan.

Menurut dia, produk yang banyak digunakan masyarakat di masa Lebaran tahun ini meliputi kiriman surat dan paket pos standar, reguler, dan prioritas.

“Total kiriman perhari pada masa H-7 sampai dengan H+7 Idulfitri diprediksi sebanyak 162.925 satuan. Dari perkirakan tersebut maka total kiriman akan mencapai 2,2 juta satuan,” jelasnya.

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pos

Peningkatan kualitas operasional penyelenggara pos selama masa Idulfitri tahun ini juga dilengkapi dengan layanan penanganan keluhan dan penyelesaian aduan konsumen sesuai Service Level Agreement (SLA).

“Penyelenggara pos berkomitmen menjaga kualitas layanan kiriman dengan menyediakan sistem Customer Complaint Handling (CCH) selama 24 jam dan penyelesaian aduan sesuai SLA, sesuai imbauan pemerintah,” terang Gunawan.

Kementerian Kominfo, katanya, juga membuka kanal pengaduan melalui Call Center 159 sebagai salah satu media Customer Complaint Handling (CCH) agar standar pelayanan pos terjamin.

“Sebagai bentuk dukungan Pemerintah, Kominfo juga menyediakan kanal pengaduan dan CCH lewat Call Center 159,” tambahnya lagi.

Gunawan juga mengimbau masyarakat yang mudik dapat memanfaatkan jasa pengiriman pos untuk barang bawaan maupun oleh-oleh.

“Untuk mengurangi beban selama perjalanan dengan memanfaatkan jasa pengiriman pos, baik sebelum dan sesudah mudik dari kampung halaman,” ungkapnya.

Penyelenggara Ikuti SKB Angkutan Lebaran

Sebelumnya, Gunawan juga mengingatkan para penyelenggara pos di Indonesia mengikuti Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI, Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, Nomor: SKB/48/IV/2023 dan Nomor: 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.

“Agar kualitas layanan pos kepada masyarakat tetap terjaga. Hantaran pos tidak dikecualikan dari pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2023 dengan pertimbangan bahwa Penyelenggara Pos tidak mengangkut barang dalam jumlah sangat besar,” kata dia.

Himbauan yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Asperindo dan pimpinan penyelenggara pos, didasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan.

“Terdapat prioritas lebih utama kepada keamanan dan keselamatan pemudik yang diperkirakan mencapai lebih dari 123,8 juta orang. Penyelenggara Pos dengan memperhatikan dan menerapkan ketentuan menggunakan mobil barang bersumbu dua dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) tidak lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram,” tuturnya.

Selain itu, penyelenggara pos dapat menggunakan kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, baik milik sendiri maupun sewa, untuk menghindari penerapan ganjil genap.

“(Juga) melakukan pengiriman pada tanggal-tanggal diluar waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan baik untuk arus mudik maupun arus balik,” jelasnya.

Kementerian Kominfo juga menghimbau penyelenggara pos dihimbau untuk mengkomunikasikan situasi tersebut kepada para pengguna layanan pos.

“Tujuannya meminimalisir keluhan terhadap kinerja Penyelenggara Pos yang terdampak oleh pengaturan dimaksud,” tutup Gunawan.

Editor: Dimas Adi Putra

 

Achmat

Share
Published by
Achmat

Recent Posts

Dorong Ekonomi Hijau, Kementerian Investasi Hibahkan Tiga Bus Listrik ke UGM

KEMENTERIAN Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghibahkan tiga unit bus listrik kepada Universitas Gadjah Mada…

3 hours ago

Presiden Jokowi Restui Perpanjang Ekspor Tembaga Freeport

PEMERINTAH bakal memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI), setelah berakhir pada akhir…

5 hours ago

Dosen UGM Ini Kembangkan Alat Skrining Gizi Cegah Malnutrisi Pasien Rumah Sakit

Peneliti UGM kembangkan alat skrining gizi untuk pasien di rumah sakit, karena kondisi ini  masih…

5 hours ago

Kereta Whoosh Sediakan 28.000 Kursi per Hari Selama Libur Panjang

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyediakan 28.000 tempat duduk kereta cepat Whoosh setiap harinya…

6 hours ago

Survei Populix Ternyata Cuti Melahirkan Mempengaruhi Pilihan Tempat Kerja

MAYORITAS pekerja atau sekitar 91 persen mengatakan jika ketersediaan cuti hamil/melahirkan yang memadai mempengaruhi keputusan…

6 hours ago

BNPB Distribusi Logistik dan Evakuasi Pasien di Wilayah Terisolir Dampak Banjir dan Longsor di Luwu

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak banjir dan tanah longsor…

7 hours ago