Home » KKP Berhasil Hilangkan Tarif Ekspor Olahan Tuna ke Jepang

KKP Berhasil Hilangkan Tarif Ekspor Olahan Tuna ke Jepang

by Junita Ariani
2 minutes read
KKP berhasil menuntaskan kesepakatan penurunan pos tarif ekspor 0% untuk 4 komoditas olahan tuna ke Jepang.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menuntaskan kesepakatan penurunan pos tarif ekspor 0% untuk 4 komoditas olahan tuna ke Jepang. Yaitu tuna kaleng dan cakalang kaleng dari semula 9,6% menjadi 0%.

Kemudian, dua pos tarif katsuobushi dengan HS Code 1604.14-091 dan tuna lainnya HS Code 1604.14-099, semula 9,6% menjadi 0%.

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo mengatakan itu melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2024) di Jakarta.

“Alhamdulillah setelah rangkaian perundingan, akhirnya tercapai kesepakatan tarif 0% untuk tuna tersebut. Ini kado dari KKP untuk pelaku usaha tuna,” ujarnya.

Budi memaparkan 2 pos tarif 0% khususnya katsuobushi berlaku dengan persyaratan sertifikat yang menyatakan bahan baku cakalang dengan panjang minimal 30 cm.

Kesepakatan ini akan berlaku efektif paling cepat akhir 2024 setelah proses ratifikasi antar kedua negara selesai.

“Tentu ini sejalan dengan upaya peningkatan ekspor tuna mengingat kita sudah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun tuna,” jelasnya.

Jepang kata Budim sebagai salah satu negera tujuan ekspor utama produk perikanan Indonesia dan sangat berpotensi untuk terus ditingkatkan ekspornya. Terutama tuna-cakalang.

Jepang merupakan impotir tuna-cakalang nomor 2 di dunia dengan nilai impor sebesar USD 2,2 miliar (share 13%) pada tahun 2022 setelah Amerika Serikat (share 15%).

Negara pemasok utama tuna-cakalang ke Jepang adalah Taiwan (18%), China (11%), Thailand (11%). Sedangkan Indonesia berada diurutan ke-6 dengan pangsa 7%.

Baca Juga  Penerima KUR Diingatkan Jangan Sampai Terjadi Kredit Macet

Adapun untuk 4 kode HS tuna-cakalang olahan, impor Jepang sebesar USD395 juta. Dengan pemasok utama adalah Thailand (58%), disusul Indonesia (18%), Filipina (16%), dan Vietnam (4%).

Pada periode Januari-November 2023, kata Budi, ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang tercatat sebesar US$ 632,7 juta.

Nilai tersebut berasal dari produk udang (45%), tuna-cakalang (25%), mutiara (8%), rajungan (5%), dan cumi-sotong-gurita (3%).

Sedangkan nilai ekspor untuk 4 kode HS tuna olahan yang telah disepakati menjadi 0%, pada periode tersebut mencapai USD 47,6 juta. Atau 30% terhadap nilai ekspor tuna-cakalang Indonesia ke Jepang.

Kendati sudah disepakati, Budi menyebut Indonesia mengusulkan persyaratan sertifikasi panjang bahan baku cakalang minimal 30 cm.

Dan, itu diintegrasikan dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) yang telah diharmonisasikan dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS).

“Sehingga SHTI dapat digunakan untuk memfasilitasi persyaratan dimaksud,” ujar Budi.

Usai kesepakatan tersebut, KKP juga tengah melakukan penguatan dan pengaturan di Unit Pengolah Ikan (UPI) yang akan memanfaatkan tarif preferensi 0% tersebut.

Terutama terkait persyaratan cakalang ukuran minimal 30 cm. Antara lain melalui registrasi, penguatan standar operasional prosedur, pakta integritas dan ketertelusuran ikan.

“Ini secara pararel akan kita kawal, agar UPI dapat menikmati tarif 0% tersebut,” tutupnya.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life