Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aksi 3 kapal perikanan yang diduga melakukan alih muatan (transhipment) hasil tangkapan ikan secara ilegal.
Aksi itu dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) – 718 Perairan Kepulauan Aru.
Namun, oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan PAUS 01 aksi tersebut dapat dihentikan saat melakukan patroli pengawasan di Zona III. Yakni, Penangkapan Ikan Terukur WPPNRI 718, tepatnya di titik koordinat 06° 42.997′ LS -134° 03.801′ BT.
Demikian disampaikan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
“Ada tiga kapal perikanan yang kami amankan. Satu kapal pengangkut dan dua kapal penangkap. Kapal-kapal ini diduga melakukan alih muatan bukan dengan kapal mitranya. Atau tidak dalam satu kesatuan usaha,” ungkap Adin dalam keterangan persnya, Minggu (13/8/2023), di Jakarta.
Ketiga kapal tersebut di antaranya KM. LB 99 (263 GT), LB III (56 GT), dan KM. LB 7 (91 GT). Pada saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu kapal penangkap ikan mengantongi perizinan berusaha pra produksi.
Menurutnya, kapal penangkap ikan hanya diperbolehkan melakukan alih muatan kepada kapal pengangkut ikan yang menjadi mitranya. Atau yang berada dalam satu kesatuan usaha.
“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, pengawasan di zona penangkapan ikan skala industri ini kami perketat. Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam implementasi PP 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur,” terangnya.
Ia menekankan, kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Sebagaimana arah tujuan dari kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota.
Untuk itu, pihaknya tidak main-main untuk menindak tegas setiap pelaku pelanggaran yang dapat mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di WPPNRI.
“Tindakan ini termasuk salah satu bentuk unreported fishing. Sebab pemindahan muatan hasil tangkapan ikan menjadi tidak terlaporkan atau dapat mengacaukan data tangkapan ikan,” tegasnya.
Ditegaskannya, bagi kapal pengangkut ikan (KM. LB 99) diduga telah melanggar Pasal 28 Sektor Kelautan dan Perikanan j.o Pasal 177 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023. Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sementara bagi kapal penangkap ikan (KM. LB III dan KM. LB 7) diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) j.o Pasal 27A ayat (1) j.o Pasal 317 ayat (1) huruf g PP No.5/2021. Ttentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Saat ini, ketiga kapal telah di adhock ke Satuan Pengawasan SDKP Dobo, Maluku untuk diproses lebih lanjut. Tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan untuk dikenakan sanksi administratif. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…
RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…
PESAWAT dengan kode PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5)…
CEO SpaceX Elon Musk melakukan proses uji coba layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod, Denpasar, Bali. "Ini (Starlink) untuk…
Jupiter, planet terbesar di Tata Surya, penuh dengan fakta-fakta menarik yang menunjukkan kehebatannya. Dengan diameter…
Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…