Home » KKP Hentikan Aksi 3 Kapal Perikanan Diduga Lakukan Transhipment Ikan Secara Ilegal

KKP Hentikan Aksi 3 Kapal Perikanan Diduga Lakukan Transhipment Ikan Secara Ilegal

by Junita Ariani
2 minutes read
KKP berhasil menghentikan aksi 3 kapal perikanan yang diduga melakukan alih muatan (transhipment) hasil tangkapan ikan secara ilegal di WPPNRI–718 Perairan Kepulauan Aru.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aksi 3 kapal perikanan yang diduga melakukan alih muatan (transhipment) hasil tangkapan ikan secara ilegal.

Aksi itu dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) – 718 Perairan Kepulauan Aru.

Namun, oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan PAUS 01 aksi tersebut dapat dihentikan saat melakukan patroli pengawasan di Zona III.  Yakni, Penangkapan Ikan Terukur WPPNRI 718, tepatnya di titik koordinat 06° 42.997′ LS -134° 03.801′ BT.

Demikian disampaikan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP, Laksamana Muda TNI  Adin Nurawaluddin.

“Ada tiga kapal perikanan yang kami amankan. Satu kapal pengangkut dan dua kapal penangkap. Kapal-kapal ini diduga melakukan alih muatan bukan dengan kapal mitranya. Atau tidak dalam satu kesatuan usaha,” ungkap Adin dalam keterangan persnya, Minggu (13/8/2023), di Jakarta.

Ketiga kapal tersebut di antaranya KM. LB 99 (263 GT),  LB III (56 GT), dan KM. LB 7 (91 GT). Pada saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu kapal penangkap ikan mengantongi perizinan berusaha pra produksi.

Menurutnya, kapal penangkap ikan hanya diperbolehkan melakukan alih muatan kepada kapal pengangkut ikan yang menjadi mitranya. Atau yang berada dalam satu kesatuan usaha.

“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, pengawasan di zona penangkapan ikan skala industri ini kami perketat. Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam implementasi PP 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur,” terangnya.

Baca Juga  Begini Pola Distribusi BBL yang Dilakukan Pelaku Penyelundup Lewat Kapal Perikanan

Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran

Ia menekankan, kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Sebagaimana arah tujuan dari kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota.

Untuk itu, pihaknya tidak main-main untuk menindak tegas setiap pelaku pelanggaran yang dapat mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di WPPNRI.

“Tindakan ini termasuk salah satu bentuk unreported fishing. Sebab pemindahan muatan hasil tangkapan ikan menjadi tidak terlaporkan atau dapat mengacaukan data tangkapan ikan,” tegasnya.

Ditegaskannya, bagi kapal pengangkut ikan (KM. LB 99) diduga telah melanggar Pasal 28 Sektor Kelautan dan Perikanan j.o Pasal 177 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023. Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sementara bagi kapal penangkap ikan (KM. LB III dan KM. LB 7) diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) j.o Pasal 27A ayat (1) j.o Pasal 317 ayat (1) huruf g PP No.5/2021. Ttentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Saat ini, ketiga kapal telah di adhock ke Satuan Pengawasan SDKP Dobo, Maluku untuk diproses lebih lanjut. Tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan untuk dikenakan sanksi administratif. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life