Categories: Ekonomi

KKP Hentikan Pengerjaaan Proyek Pembangunan Terminal Khusus, Ada Apa?

Proyek pembangunan terminal khusus (tersus) pada lahan reklamasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 0,4 hektar di Batu Putih, Desa Teluk, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) terpaksa dihentikan.

Pengerjaan proyek itu dihentikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bahkan,  KKP juga akan mengenakan sanksi denda administratif kepada PT. BBP selaku pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Temuan di lapangan, selain dikerjakan tanpa PKKPRL  proyek tersebut juga diduga telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya di area reklamasi yang sedang dikerjakan.

“Benar bahwa proyek tersebut belum dilengkapi dengan PKKPRL dan telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han, Jumat (13/1/2023).

Kerusakan sumber daya ikan itu diketahui oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam. Mereka mengindikasikan adanya kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan atas kegiatan reklamasi tersebut melalui inspeksi di lapangan dan pengumpulan bahan dan keterangan.

Berdasarkan hasil inspeksi di lokasi proyek, telah terbangun dermaga bertipe Jetty Marginal dari material batu, tanah dan pasir berukuran 170 x 23 m dengan ujung jeti berbentuk T berukuran sekitar 45 x 12 m.

Jetty tersebut akan dipergunakan sebagai tempat sandar kapal dengan kapasitas maksimal 300 feet atau setara dengan 3000 Deadweight tonnage (DWT).

“Setelah dilakukan pendalaman, rupanya lahan reklamasi berada di zona pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lingga yang penggunaan ruang zona konservasinya belum diatur,” ungkap Adin.

Adin menjelaskan bahwa pembangunan jeti ini diduga telah berlangsung sejak bulan Juli 2021 dengan diawali penimbunan atau reklamasi (di luar garis pantai) tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL dan Izin Reklamasi.

Menindaklanjuti hasil pendalaman tersebut, Adin menegaskan bahwa KKP telah memberlakukan Paksaan Pemerintah sebagai penerapan sanksi administratif dengan memasang papan penghentian kegiatan reklamasi.

Sikap tegas ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku.

PT. BBP merupakan perusahaan penanam modal dalam negeri yang memiliki perizinan berusaha di bidang penggalian pasir dan aktivitas pelayanan kepelabuhan laut.

Sebagai ganti rugi atas kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan yang telah dilakukan, PT. BBP juga akan dikenakan sanksi admintratif selanjutnya berupa denda administratif serta dapat dikenakan sanksi lebih lanjut apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak segera menghentikan operasional proyek. *

Editor: Addinda Zen

Junita Ariani

Recent Posts

Presiden Jokowi Tegaskan Blok Rokan 100 Persen Sudah Dikelola Anak Bangsa

PRESIDEN Joko Widodo mengungkapkan bahwa kepemilikan dan pengelolaan Blok Rokan di Dumai, Provinsi Riau sudah…

5 hours ago

Menhan Prabowo Subianto di Singapura Soroti Konflik Ukraina dan Palestina

MENTERI Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyoroti konflik terutama di Ukraina dan Palestina. Dia menekankan…

7 hours ago

Menhan Prabowo Bertemu PM Singapura Lawrence Wong, Ini yang Dibahas

MENTERI Pertahanan RI Prabowo melakukan pertemuan bilateral dengan Prime Minister of Singapore H.E. Lawrence Wong…

8 hours ago

Pameran Deep and Extreme Indonesia 2024, Ajang Promosi Olahraga Ekstrem dan Petualangan

PAMERAN "Deep and Extreme Indonesia (DXI) 2024" di JCC Senayan, Jakarta hari ini. Pameran ini…

8 hours ago

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Terbaru Berlaku 1 Juni 2024

KABAR gembira bagi masyarakat. Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina per 1 Juni 2024 tidak…

9 hours ago

Mendag Zulhas: Ada Perbaikan di SPPBE Cimahi, Pengisian Elpiji 3 Kg Sudah Sesuai Takaran

MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan mengapresiasi SPPBE swasta di Cimahi karena telah menerapkan Standar Operasional Prosedur…

10 hours ago