Categories: Nasional

Klarifikasi BPJPH Kemenag soal Postingan X Tuding Admin Layanan Sertifikasi Halal Tidak Sopan

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) buka suara perihal munculnya postingan konten di media sosial X (twitter) dengan narasi yang menuding bahwa admin layanan sertifikasi BPJPH bersikap tidak sopan kepada penanya melalui chat WhatsApp.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham memastikan bahwa nomor tersebut bukan nomor admin layanan Kemenag. “Kami tegaskan bahwa nomor tersebut bukanlah nomor WA layanan milik Kementerian Agama. Namun diduga nomor tersebut adalah milik seorang Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang berada di bawah naungan salah satu Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang ada,” katanya dikutip dari laman Kemenag, Selasa (4/5/2024).

Aqil menjelaskan, nomor layanan WA Kemenag yang benar adalah 081180103146 sebagaimana dipublikasikan pada laman resmi kemenag.go.id atau juga di halal.go.id. “Selain nomor tersebut, bukan nomor WA Kemenag meskipun mungkin mencatut nama Kemenag atau BPJPH,” imbuhnya.

Terkait hal ini, pihaknya sudah menugaskan tim Pengawasan JPH untuk menindaklanjuti kejadian ini secara komprehensif. Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut sudah tidak lagi nampak di linimasa.

Aqil menegaskan, jika terbukti adanya kesalahan dan pelanggaran regulasi atau kode etik, maka kepada P3H atau LP3H tersebut dapat diberikan peringatan, atau diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Aqil juga menyayangkan kejadian tersebut. Sebab, selama ini pihaknya terus berupaya melakukan peningkatan layanan JPH kepada masyarakat melalui berbagai terobosan. Termasuk dengan mendorong peningkatan baik kuantitas maupun kualitas SDM layanan untuk mewujudkan layanan JPH yang profesional.

Sesuai amanat perundang-undangan, penyelenggaraan layanan JPH melibatkan banyak sekali aktor pelaksana layanan. Terdapat 71 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan SDM auditor halal di dalamnya sebanyak 1.272 orang di dalamnya. Juga, terdapat 253 LP3H dengan P3H sebanyak 96.851 orang P3H di dalamnya. Selain itu, terdapat pula 17 Lembaga Pelatihan JPH, dan 8.059 orang penyelia halal.

“Luasnya cakupan JPH dan besarnya ekosistem penyelenggaraan JPH memang menjadi potensi besar bagi pengembangan ekosistem produk halal kita.” kata Aqil.

Oleh karenanya, kata dia, seluruh aktor layanan JPH terkait harus memastikan bahwa seluruh proses bisnis layanan yang dilaksanakan sesuai perannya masing-masing benar-benar berjalan dengan baik, profesional, sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Nazarudin

Recent Posts

Suku Pedalaman Tersorot Media Asing

Baru-baru ini, media luar menyoroti peristiwa suku pedalaman Indonesia, Suku Togutil, meminta makanan kepada pekerja…

32 mins ago

Apa Itu The Great Red Spot?

Bintik Merah Besar di Jupiter adalah badai kolosal yang mungkin merupakan fenomena paling terkenal dari…

3 hours ago

Rotasi Matahari yang Kian Berubah

Baru-baru ini, para peneliti dari Cina telah membuat penemuan signifikan mengenai rotasi atmosfer Matahari, khususnya…

5 hours ago

Kerjasama Antara UGM dan University of Toronto

Universitas Gadjah Mada (UGM) dan University of Toronto telah menjalin kerjasama untuk memperkuat hubungan akademik…

7 hours ago

Serempetan Motor Berakhir dibunuh….

Tragedi di Indramayu baru-baru ini mencengangkan masyarakat setelah insiden kecelakaan motor berujung pada kematian tragis…

9 hours ago

Sejarah Makam Raga Semangsang

Makam Raga Semangsang adalah salah satu situs bersejarah yang unik dan penuh misteri di Purwokerto,…

11 hours ago