Home » Komisi II Targetkan PP Pengangkatan Honorer Jadi ASN Selesai April 2024

Komisi II Targetkan PP Pengangkatan Honorer Jadi ASN Selesai April 2024

by Junita Ariani
1 minutes read
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya bersama pemerintah akan mengawal proses pengangkatan honorer menjadi ASN.

ESENSI.TV - JAKARTA

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya bersama pemerintah akan mengawal proses pengangkatan honorer menjadi ASN. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU ASN.

”Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah-nya, yang insyaallah paling lama bulan April (2024) selesai,” ungkap Doli di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini berkomitmen PP terkait peraturan pelaksana UU ASN ini bisa selesai sebelum April 2024.

“Tanggal 6 Maret nanti kita akan mengadakan konsinyering, sudah punya drafnya. Intinya adalah bagaimana yang 2,3 juta (tenaga honorer) yang sudah terdata terverifikasi secara otomatis diangkat menjadi PPPK,” terangnya.

Menurutnya, dengan dilaksanakannya PP terkait peraturan pelaksana UU ASN ini, nantinya tidak akan ada lagi honorer yang diberhentikan pada 2024.

”Pada akhirnya (honorer) menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK Paruh Waktu dan segala macam,” jelasnya.

Kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024.

Baca Juga  Bahaya! WHO Temukan Penggunaan Antibiotik Berlebihan di Dunia

Hal ini untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

“Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal. Dan tidak terjadi penambahan beban anggaran,” jelasnya.

“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam kesempatan yang sama. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life