Home » Tenaga Honorer Wajib Diangkat PPPK Tanpa Tes Bila Sudah Bekerja 5 Tahun

Tenaga Honorer Wajib Diangkat PPPK Tanpa Tes Bila Sudah Bekerja 5 Tahun

by Junita Ariani
1 minutes read
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang

ESENSI.TV - MEDAN

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyayangkan penerapan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum direalisasikan secara nyata di lapangan.

Padahal telah disepakati bahwa tenaga honorer yang bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Hal ini sudah seringkali disampaikan Komisi II DPR kepada Menteri PANRB pada rapat-rapat kerja sebelumnya.

Hanya saja kata dia, harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar ia bekerja sebagai honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus.

Junimart menyampaikan bahwa jutaan tenaga yang telah bekerja puluhan tahun menunggu keadilan.

Jika dilihat dari data yang ada, honorer di Indonesia jumlahnya memang tidak sedikit. Bahkan ditemukan dibeberapa instansi di daerah jumlahnya lebih banyak daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga  Muhadjir Soroti Ketimpangan Ekonomi Semakin Meningkat

Jika yang sudah bekerja bertahun-tahun tersebut diputus dan diberhentikan begitu saja tentu akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius. Tingkat pengangguran akan semakin tinggi dan berdampak pada serapan tenaga kerja maupun anggaran.

“Lebih dari 6 juta tenaga honorer menunggu pengangkatan PPPK. Yang rata-rata mereka telah mengabdikan diri bahkan hingga 10 sampai 20 tahun. Ini tentu menjadi perhatian kami Komisi II DPR terlebih hal ini sudah tertuang di dalam UU tentang ASN yang baru disahkan,” tegasnya.

Masalah tenaga honorer ini kata dia, seperti bom waktu.

“Kita harus segera menyelesaikannya sebelum menjadi masalah baru yang lebih kompleks,” pungkas Junimart dalam keterangan resminya, Minggu (3/12/2023) di Medan.

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Rudi H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life