Home » Pemerintah Diingatkan Dahulukan Pengangkatan PPPK dari Tenaga Honorer

Pemerintah Diingatkan Dahulukan Pengangkatan PPPK dari Tenaga Honorer

by Junita Ariani
2 minutes read
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah diingatkan untuk mendahulukan opsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang diambil dari tenaga honorer.

Pemerintah bisa mengisi kebutuhan PPPK sesuai spesifikasi tenaga honorer atau bidang pengalamannya bekerja selama ini.

“Ditambah juga dengan pemberian pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi tenaga honorer agar dapat memenuhi kualifikasi terhadap penempatan para tenaga honorer. Baik sebagai PNS maupun PPPK,” kata Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

Mardani juga mendorong Pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer di posisinya yang baru.

Pemerintah diingatkan agar memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi seluruh abdi negara.

“Sejalan dengan Peraturan Pemerintah, tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini,” tukas Mardani dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).

Diketahui, salah satu hal krusial yang diatur dalam UU ASN yang baru menyangkut penataan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias tenaga honorer.

Dalam UU tersebut juga menetapkan batas waktu hingga Desember 2024 untuk penataan tenaga honorer, yang tidak boleh dipecat meski status honorer nantinya akan dihapuskan.

Baca Juga  Minat Jadi Pegawai Kementerian Agama? Daftar di Link Ini sampai 6 Januari 2023

Mardani pun mewanti-wanti Pemerintah agar mengawasi betul proses pemutihan 2,3 tenaga honorer. Ia menyoroti bagaimana proses verifikasi seleksi ASN dan PPPK sering ‘disusupi’ oleh orang titipan pejabat. Hal ini sering tidak tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ini juga akan mengurangi dampak relasi kuasa yang kemungkinan berpengaruh dalam pengangkatan PPPK. Sebab yang utama ialah para honorer tersebut,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya penataan ASN yang dibarengi dengan penghapusan honorer bisa memberikan dampak positif bagi pelayanan ke masyarakat.

Apalagi selama ini banyak citra kurang baik menyangkut kinerja ASN di mata publik.

“Kami di DPR yakin bahwa kita dapat mengatasi tantangan ini dengan bijaksana. Apalagi dalam UU ASN banyak diatur mengenai peningkatan kualitas dari SDM ASN,”  jelasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life