Home » Disetarakan Melalui RUU ASN, PPPK Akan Dapat Pensiun!

Disetarakan Melalui RUU ASN, PPPK Akan Dapat Pensiun!

by Addinda Zen
2 minutes read
UU ASN PPPK

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi II DPR RI mengesahkan Rancangan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10) lalu. Isu krusial yang menjadi pembahasan dalam RUU ini adalah penyediaan payung hukum dalam penataan tenaga non-ASN (honorer).

Dalam RUU ini juga dibahas terkait pendapatan tenaga honorer atau non ASN. Nantinya, tidak ada lagi penurunan pendapatan tenaga honorer.  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar menilai kontribusi tenaga honorer dalam pemerintahan sangat signifikan. Melalui penataan ini, tidak ada lagi pendapatan tenaga honorer yang menurun. Selain itu, setelah tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, akan memiliki hak yang sama dengan ASN. Hak ini dimulai dari penghasilan hingga uang pensiun. Ia menyebut, PPPK dan ASN akan berada dalam satu sistem.

“PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka  (PPPK) akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution” jelasnya.

September lalu, DPR mengungkap jumlah tenaga honorer di Indonesia. Disebutkan, ada 2,3 juta tenaga honorer yang terdata oleh pemerintah. Namun, dari jumlah tersebut, masih ada 3,38 juta tenaga honorer yang melapor bahwa mereka tidak termasuk dalam data pemerintah. Maka, jumlah tenaga honorer di Indonesia secara keseluruhan bisa lebih dari 5 juta.

“Sebelumnya sudah terdaftar 2,3 juta lebih kurang. Jadi kalau 2,3 ditambah 3,38 juta menjadi 5,6 juta,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.

Jumlah tenaga honorer ini naik cukup signifikan pada tahun 2023. Pemerintah pusat juga mengeluarkan kebijakan pada pemerintah daerah agar tidak lagi merekrut honorer untuk bekerja di instansi pemerintah. Meski begitu, masih terjadi peningkatan yang diduga berasal dari lembaga pemerintah seperti KPU dan Bawaslu. Kedua instansi ini disebut membutuhkan tenaga kerja menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga  Viral! Guru SMP di Medan Menangis Karena Gaji Ditahan Kepsek

 

Tak Ada PHK Massal

Abdullah Azwar Anas menyampaikan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini nantinya akan menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Sebelumnya, tenaga honorer akan dihapus pada November 2023, kini diperpanjang hingga Desember 2024.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujar Abdullah Azwar.

Sementara itu, untuk ASN sendiri, dalam UU yang telah disahkan disebutkan juga terkait pengakuan. ASN berhak memperoleh penghargaan atau pengakuan berupa material dan/atau non-material. Penghargaan ini dapat berupa penghasilan, tunjangan dan fasilitas, motivasi, jaminan sosial hingga bantuan hukum. Untuk PPPK, berdasarkan salinan draft RUU ASN versi rapat Panitia Kerja (Panja) September lalu, PPPK berhak menerima jaminan hari tua, cuti, dan perlindungan.

Penghargaan tambahan juga akan diberikan untuk ASN yang berada di daerah tertinggal. Menimbang isu mobilitas talenta nasional, Abdullah Azwar menyampaikan, pemerintah memberikan sejumlah penghargaan lebih bagi ASN yang bersedia ditempatkan di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

 

Editor: Dimas Adi Putra/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life