Polhukam

Pemerintah Diingatkan Dahulukan Pengangkatan PPPK dari Tenaga Honorer

Pemerintah diingatkan untuk mendahulukan opsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang diambil dari tenaga honorer.

Pemerintah bisa mengisi kebutuhan PPPK sesuai spesifikasi tenaga honorer atau bidang pengalamannya bekerja selama ini.

“Ditambah juga dengan pemberian pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi tenaga honorer agar dapat memenuhi kualifikasi terhadap penempatan para tenaga honorer. Baik sebagai PNS maupun PPPK,” kata Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

Mardani juga mendorong Pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer di posisinya yang baru.

Pemerintah diingatkan agar memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi seluruh abdi negara.

“Sejalan dengan Peraturan Pemerintah, tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini,” tukas Mardani dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).

Diketahui, salah satu hal krusial yang diatur dalam UU ASN yang baru menyangkut penataan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias tenaga honorer.

Dalam UU tersebut juga menetapkan batas waktu hingga Desember 2024 untuk penataan tenaga honorer, yang tidak boleh dipecat meski status honorer nantinya akan dihapuskan.

Mardani pun mewanti-wanti Pemerintah agar mengawasi betul proses pemutihan 2,3 tenaga honorer. Ia menyoroti bagaimana proses verifikasi seleksi ASN dan PPPK sering ‘disusupi’ oleh orang titipan pejabat. Hal ini sering tidak tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ini juga akan mengurangi dampak relasi kuasa yang kemungkinan berpengaruh dalam pengangkatan PPPK. Sebab yang utama ialah para honorer tersebut,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya penataan ASN yang dibarengi dengan penghapusan honorer bisa memberikan dampak positif bagi pelayanan ke masyarakat.

Apalagi selama ini banyak citra kurang baik menyangkut kinerja ASN di mata publik.

“Kami di DPR yakin bahwa kita dapat mengatasi tantangan ini dengan bijaksana. Apalagi dalam UU ASN banyak diatur mengenai peningkatan kualitas dari SDM ASN,”  jelasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Cloud Skills Boost Platform Pelatihan Online Google

Perusahaan raksasa Google menyediakan platform pelatihan online bernama Cloud Skills Boost. Dikhususkan bagi masyarakat yang ingin…

7 hours ago

Airlangga: 38 Negara Anggota OECD Restui Indonesia Jadi Anggota

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, sebanyak 38 negara anggota Organization for Economic Cooperation…

7 hours ago

Kemenag Pastikan Layanan Haji akan Ramah Lansia

TIM PEMANTAU Penyelenggara Ibadah Haji 1445 H/2024 M Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) memastikan…

8 hours ago

14 Daerah Berstatus Waspada Versi BMKG

Sebanyak 14 daerah di Indonesia berstatus waspada cuaca ekstrem versi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).…

11 hours ago

Selain Epy Kusnandar ‘Preman Pensiun’, Polisi juga Tangkap Yogi Gamblez

JAJARAN Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Epy Kusnandar atau yang dikenal…

13 hours ago

Siapa yang Diusung PDIP di Pilkada Jawa Tengah 2024? Ini Kata Ganjar Pranowo

SEJUMLAH nama diprediksi bakal maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024. Mereka antara lain Kapolda…

14 hours ago