Home » Komisi III DPR RI Minta Ganja Untuk Medis Diatur Dalam Revisi UU Narkoba

Komisi III DPR RI Minta Ganja Untuk Medis Diatur Dalam Revisi UU Narkoba

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Komisi III DPR RI menilai ganja untuk kesehatan atau medis perlu terakomodir dengan baik dalam revisi UU Narkotika yang akan dibahas Komisi III bersama Pemerintah. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani menilai ganja untuk kesehatan atau medis perlu terakomodir dengan baik dalam revisi UU Narkotika yang akan dibahas Komisi III bersama Pemerintah.

“Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika,” jelasnya dalam kata Arsul dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Dia meningkatkan jangan ada lagi kasus, seperti Fidelis di Pontianak.

Seperti diketahui, Fidelis dianggap melanggar hukum karena penggunaan ganja pada isterinya yang tengah sakit dan berujung pada kematian sang isteri.

Untuk itu, dia menyarankan agar Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 l direvisi dengan mengubah butir penjelasan.

Narkoba Golongan I Untuk Kesehatan

Penjelasan yang diperlukan adalah narkotika golongan 1 dilarang untuk kesehatan, menjadi narkotika golongan 1 bisa digunakan untuk kesehatan dengan diatur oleh syarat-syarat tertentu.

Karena, lanjut Arsul, pasal tersebut cukup jelas, tapi dilanggar.

Ketika narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kesehatan.

Namun, dalam praktiknya beberapa produk kesehatan tak lepas dari bahan narkotika. Oleh karena itu Ia menilai pasal tersebut harus ditata ulang

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Titip Pesan Penting Ini pada Media Sukseskan Pemilu

Selain itu, Arsul juga meminta agar Pasal 127 yang ada d UU Narkotika sekarang ini, untuk di-rewrite kembali.

Agar tidak memberi peluang pada penegak hukum untuk melakukan discriminative legal process atau proses hukum yang diskriminatif.

Sebagaimana diketahui dalam pasal tersebut semangatnya bahwa penyalahgunaan narkotika itu bukan untuk mengkriminalisasi yang berujung pada pemenjaraan.

Tapi untuk direhabilitasi.

“Tapi itu semua tidak jalan. Itu terbukti dari postur penghuni lapas kita”.

Dia mengatakan penghuni lapas saat ini sebanyak 58 persen adalan pelaku kasus penyalahgunaan narkotika.

Oleh karena itu pihaknya minta agar Pasal 127 yang ada d UU Narkotika sekarang ini, untuk di-rewrite lagi.

Sehingga, tidak memberi peluang pada penegak hukum untuk melakukan proses hukum yang diskriminatif.

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI ini juga mengaku menyambut baik rencana penggabungan UU Narkotika dan UU Psikotropika.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life