Home » Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi di 3 Provinsi

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi di 3 Provinsi

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023). Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di tiga wilayah di Indonesia, yakni Aceh, Riau, dan Bali.

Sebanyak 13 orang ditangkap dalam pengungkapan kasus itu.

“Barang bukti yang disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi saya sampaikan ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023), seperti dilansir di laman resmi Polri.

Dia mengatakan operasi pengungkapan itu digelar dalam rentang waktu satu bulan, yakni pada Juni 2023. Ada 13 orang yang sudah ditangkap berkaitan dengan kasus ini.

Agus mengatakan dua tersangka ditangkap terkait peredaran narkoba di Aceh.

Yakni, inisial S bin I (24) dan H bin MT (29). Kemudian, satu tersangka ditangkap terkait pengungkapan kasus di Riau dengan inisial H (53).

10 Tersangka Terkait Kasus Aceh

Kemudian 10 tersangka ditangkap terkait kasus di Aceh adalah TS (34), YAI (33), IJ (26), UK (34) dan JM (58).

Baca Juga  Banyak yang Masuk Penjara, Jokowi Dorong Penyelesaian UU Perampasan Aset

Kemudian, PAS alias I (44), RLP alias O (28), IGN BTAP alias P (44), DAKM (22), dan IDGK alias O (33).

“Selama operasi dilaksanakan, berhasil menangkap 13 orang tersangka,” katanya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan pengungkapan itu dilakukan berkat bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait.

Di antaranya Bea-Cukai serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam pidana mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.

Serta paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

“Kami dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh wilayah Indonesia”.

“Ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya, dan tentunya akan terus berlanjut di masa-masa yang akan datang”.

“Dalam rangka menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Komjen Agus Andrianto.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life