Home » Komisi VII akan Usut Dugaan Ekspor Ilegal 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

Komisi VII akan Usut Dugaan Ekspor Ilegal 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

by Junita Ariani
1 minutes read
Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar.

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi VII DPR RI akan menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih Nikel.

“Ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel itu dilakukan ke China sejak Januari 2020-Juni 2022,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar.

Melalui panja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kata Yulian, Komisi VII akan menindaklanjuti temuan KPK tersebut. Terutama dengan menyorot kerugian negara dari sektor ekspor ilegal itu.

Dugaan praktik ekspor bijih nikel ilegal itu menurut Yulian, sangat merugikan pendapatan Negara. Terlebih lagi saat ini pemerintah tengah menggalakan program hilirisasi demi menambah penerimaan devisa negara.

“Jadi, sangat penting bagi Komisi VII untuk menggali informasi terkait praktik ekspor ilegal ini,” jelasnya, Selasa (27/6/2023), di Jakarta.

Dijelaskannya, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara dari sisi royalti dan bea keluar sebesar Rp575 miliar. Akibat dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih besi ke China, sejak Januari 2020 sampai Juni 2022.

Baca Juga  Ditekuk China, Tim Uber Indonesia Raih Perak

“Komisi VII akan segera mendalami dugaan itu, dengan meminta klarifikasi dari Dirjen Minerba,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pencegahan ekspor bijih nikel ilegal, pasca pelarangan ekspor produk tersebut sejak 1 Januari 2020. Melalui Permen ESDM No 11/2019.

“Seperti kita tahu, selama ini pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal telah dilakukan melalui Bakamla, Bea Cukai, Pol Air. Juga Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun kenapa masih bocor? Maka harus diusut tuntas siapa saja yang bermain,” tegasnya.

Diketahui, KPK menduga sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) ke China secara Ilegal sejak Januari 2020-Juni 2022.

Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal. Karena sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai salah satu langkah hilirisasi sektor pertambangan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life