Home » Komisi VIII Berhasil Tekan BIPIH Jadi Rp56,04 Juta, Berikut Rinciannya

Komisi VIII Berhasil Tekan BIPIH Jadi Rp56,04 Juta, Berikut Rinciannya

by Junita Ariani
2 minutes read
Komisi VIII secara resmi berhasil menekan Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji.

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi VIII DPR RI secara resmi berhasil menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji.

Jemaah haji hanya membayar sebesar Rp56.046.172 per jemaah atau sebesar 60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah. Kemudian, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.

Penurunan Bipih itu menjadi poin penting dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Rapat digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Diketahui, Komisi VIII berhasil menetapkan besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07.

“Alhamdulilah pada hari ini 27 November, kami dengan Pemerintah telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M. Dengan skema sebesar Rp93.410.286,07,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.

Persetujuan Komisi VIII atas BPIH tersebut lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menag yang mengusulkan sebesar Rp 105.095.032.

Adapun, saran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07. Antara lain yaitu biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114,

“Atau sebesar 40 persen. Meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri,” jelasnya.

Baca Juga  Terungkap! Inilah Penyebab Tenda Jemaah Haji Indonesia Overcapacity

Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.200.040.638.567. Terkait dengan pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah.

Asumsi Dasar BPIH

Ashabul juga mengatakan, Komisi VIII dan Menag juga menyepakati asumsi dasar BPIH Tahun 1445 H/2024 M sebagai berikut.

Pertama, kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah. Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan haji khusus sebanyak 19.280 orang.

Kedua, yaitu nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dolar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) adalah 1 USD sebesar Rp15.600 dan 1 SAR sebesar Rp4.160.

Mayoritas Pandangan Fraksi menyatakan persetujuan terhadap BPIH tersebut yang kemudian dilanjutkan penandatanganan Komisi VIII bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Hadir segenap Wakil Ketua Ace Hasan Syadzily, Diah Pitaloka, Abdul Wachid, Marwan Dasoang dan segenap Anggota Komisi VIII.

Panja Komisi VIII yang dipimpin Abdul Wachid telah menyelesaikan pembahasan bersama Panja BPIH Kemenag sejak 13 November hingga 27 November 2023.

Pembahasan BPIH tahun ini lebih cepat dari tahun sebelumnya, yaitu hanya 15 hari kalender atau 11 hari kerja.

Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 dapat dipersiapkan secara lebih optimal. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life