Komisi X DPR RI menilai terlalu banyak instansi yang terlibat dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan destinasi pariwisata super prioritas, Danau Toba.
Akibatnya, muncul penugasan antarinstansi yang tumpang tindih sehingga melahirkan tata kelola pariwisata yang tidak efektif dan efisien.
Karena itu, persoalan ini akan menjadi salah satu muatan yang akan dimasukkan dalam penyempurnaan revisi UU Kepariwisataan.
Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti mengemukakan itu saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).
RDP digelar dengan Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Jimmy Bernando Panjaitan, Sekretaris Kemenparekraf/Baparekraf N.W. Giri Adnyani.
Kemudian, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Hariyanto, Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin.
Menurut Agustuna, isu ini menjadi sorotannya lantaran UNESCO telah menjatuhkan peringatan berupa kartu kuning (yellow card) terhadap Geopark Danau Toba.
Danau Toba diketahui destinasi super prioritas bagi Indonesia sekaligus bagian dari Geopark UNESCO. Peringatan ini, harus menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terkait agar tidak terulang di masa mendatang.
“Komisi X selalu menyampaikan terlalu banyak kementerian dan lembaga. Sehingga anggaran untuk destinasi super prioritas tidak terintegrasi dengan baik. Tidak digunakan maksimal seperti ‘kartu kuning’. Masalah ini menjadi concern bagi Panja Pariwisata untuk penyempurnaan soal kelembagaan di dalam Undang-Undang Tentang Pariwisata,” ujarnya.
Menurutnya, jika stakeholder pengelola Danau Toba terlalu banyak dan saling tumpang tindih, akan menghambat setiap eksekusi pengembangan kepariwisataan. Berupa riset, edukasi, dan pemasaran.
Ia menegaskan perlu ada regulasi yang jelas agar potensi destinasi pariwisata super prioritas bisa terkelola dengan sebaiknya-baiknya.
Sebagai Ketua Panja Pariwisata, dirinya bersama dengan para Anggota Komisi X DPR akan memperdalam sejumlah metode pengelolaan kelembagaan terkait pariwisata.
“Pada pembahasan selanjutnya, kami mungkin akan sangat harus hati-hati dalam proses ini. Supaya tidak ada singgungan dengan kementerian lain yang mungkin akan bisa menghambat revisi undang-undang pariwisata,” tutup Agustina.
Diketahui, Komisi X DPR sedang melakukan revisi UU Kepariwisataan. Upaya ini dilakukan karena memperbaharui dan menyinkronkan berbagai kebijakan dan stakeholder. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu
Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…
Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…
PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…
Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…
PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…
RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…