Home » Komisi XI-Pemerintah Sepakati Rasio Perpajakan 2024 di 10,2 Persen

Komisi XI-Pemerintah Sepakati Rasio Perpajakan 2024 di 10,2 Persen

by Junita Ariani
2 minutes read
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara saat menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara dalam Rapat Kerja Komisi XI di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta.

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi XI DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati kisaran rasio perpajakan (tax ratio) penerimaan perpajakan tahun 2024, berada pada angka 9,92-10,2 persen.

Angka tersebut sedikit naik dari pengajuan pemerintah yang berada dalam rentang 9,91-10,18 persen.

“Adapun besaran tax ratio dalam target APBN 2023 adalah sebesar 11,69 persen,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara.

Ia mengatakan itu saat menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara dalam Rapat Kerja Komisi XI di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Rapat Kerja dilakukan dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur BI, Ketua DK OJK. Dan,  Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BPS.

Menurutnya, rasio pajak adalah alat persentase atau indikator penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).

Lewat tax ratio ini maka suatu negara mendapat kesimpulan apakah jumlah pajak yang dikumpulkan pada suatu masa berbanding dengan pendapatan nasional.

“Pemerintah akan meningkatkan tax ratio penerimaan perpajakan di kisaran 9,92 persen-10,2 persen,” ujarnya.

Pada laporannya, Amir juga menyampaikan agar pemerintah dapat menyampaikan roadmap kepada Komisi XI DPR RI dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara.

Selanjutnya pemerintah akan melakukan terobosan dalam sektor pajak, bea cukai dan PNBP. Sehingga pendapatan negara dapat ditingkatkan pada tahun 2024. Termasuk melakukan perluasan basis perpajakan.

Baca Juga  Target Lifting Migas Terus Turun, Komisi VII: Bentuk Inkonsisten Pemerintah

Optimalisasi Penagihan Utang PNBP

Pemerintah juga diharapkan dapat mengoptimalkan potensi perpajakan dari program hilirisasi perekonomian yang sedang digalakan untuk transformasi perekonomian Indonesia.

Pemerintah kata dia, akan mengoptimalisasi PNBP melalui pemanfaatan SDA, dividen BUMN, peningkatan inovasi dan kualitas layanan yang lebih luas.

Kemudian, kebijakan penguatan pemanfaatan aset Barang Milik Negara yang lebih optimal serta penguatan tata kelola dan peningkatan sinergi.

Disampaikan pula, Panja penerimaan Negara Komisi XI DPR RI mendukung upaya optimalisasi penagihan utang PNBP yang merupakan extra effort. Yang dilakukan pemerintah dalam penyelesaian piutang PNBP melalui Automatic Blocking System (ABS) dengan kriteria yang konsisten.

Di akhir laporannya, Amir berharap penerimaan negara dapat terus mengalami kenaikan secara signifikan. Sehingga dapat menjaga dan mempertahankan kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Semoga penerimaan negara tahun 2024 bisa meningkat sesuai dengan harapan kita semua. Dengan tetap menjaga kesejahteraan masyarakat Indonesia serta realita perekonomian tahun 2024” kata Amir.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life