Home » Kota ke-4 di Sumut, Pematangsiantar Resmi Miliki Mal Pelayanan Publik

Kota ke-4 di Sumut, Pematangsiantar Resmi Miliki Mal Pelayanan Publik

by Junita Ariani
2 minutes read
Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA meresmikan Mal Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar (MaPeS).

ESENSI.TV - PEMATANGSIANTAR, SUMUT

Pemerintah Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumut (Sumatera Utara)  meresmikan Mal Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar atau disebut MaPeS.

Peresmian Mal Pelayanan Publik ini dilakukan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, Senin (11/9/2023). Kegiatan berlangsung bersama sejumlah Unsur Forkopimda, di Lantai 3 Ramayana, Jalan Sutomo, Pematangsiantar.

dr Susanti menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Pematangsianțar yang telah mendorong diresmikannya MaPeS tersebut.

Penyingkatan Mal Pelayanan Publik dengan kata MaPeS, kata dr Susanti, sengaja dipilih agar terdengar familiar dan bermakna bahagia.

“Sehingga masyarakat yang hadir nantinya dalam sejumlah urusan, tetap bahagia karena datang ke MaPeS,” sebut dr Susanti.

Wali Kota Siantar mengatakan, Kota Pematangsiantar berada dalam perlintasan yang menghubungkan Pantai Timur dan Pantai Barat sehingga memiliki posisi yang strategis.

“Diharapkan dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar, pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Adapun penempatan MaPeS di Ramayana Departement Store juga dinilai sangat strategis karena mudah ditempuh. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Ramayana yang telah bersedia menyediakan tempat untuk MaPeS.

Wali Kota juga mengharapkan dukungan dan kerja sama dari DPRD Kota Pematangsiantar, dimana saat peresmian MaPeS, hadir anggota DPRD Netty Sianturi.

“Pengoperasian MaPeS akan dilaksanakan di triwulan pertama tahun 2024. Jadi mohon dukungan dari DPRD Kota Pematang Siantar,” pinta dr Susanti.

Baca Juga  Ini Layanan Gratis di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut

Ia menegaskan, Pemko Pematangsiantar tidak dapat berdiri sendiri, harus bersama-sama dengan instansi lainnya untuk mewujudkan Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.

“Terima kasih kepada seluruh instansi vertikal, yang bekerjasama dalam membentuk Mal Pelayanan Publik ini,” tutupnya.

Tingkatkan Pelayanan Publik

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu SH MH menyebutkan bahwa peresmian MaPeS akan menjadi sebuah sejarah.

“Kehadiran Mal Pelayanan Publik ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan terintegrasi dengan kementerian. Dengan kehadiran MaPeS, diharapkan masyarakat tidak lagi direpotkan, dan pelayanan bisa lebih sederhana,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematang Siantar, Sofie M Saragih menyampaikan, pendirian Mal ini sesuai Perpres Nomor 89 Tahun 2021.

Yang mengamanahkan agar seluruh kabupaten/kota, paling lambat dua tahun setelah lahirnya Peraturan Presiden tersebut dapat menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik.

Terpisah, Sofie menerangkan, Kota Pematangsianțar merupakan daerah keempat yang telah membuka Mal Pelayanan Publik di Sumut.

Adapun tiga daerah yang lebih dulu membuka adalah Tebingtinggi, Asahan, dan Humbang Hasundutan (Humbahas). *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life