Categories: Nasional

KPK: Syahrul Yasin Limpo Diduga Terima Upeti dan Gratifikasi Hingga Rp157 Juta/Bulan Selama 2020-2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menerima upeti dan gratifikasi sejak tahun 2020 hinga terakhir mejabat, yaitu tahun 2023.

Politisi Partai Demokrat ini diduga menerima setoran dari bawahan  dan gratifikasi melalui orang kepercayaannya sekitar USD4.000 hingga USD10.000 atau setara Rp62,820.000 hingga Rp157.050.000 per bulan.

“Besaran nilai (uang perasan) yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar AS sampai dengan 10.000 dollar AS,” jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Johanis Tanak menjelaskan dana itu  dikumpulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Kasdi dan Hatta, jelasnya, menjadi perpanjangan tangan Syahrul Yasin Limpo untuk mengumpulkan dana dari  bawahannya di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, dan sekretaris di masing-masing eselon I.

Setoran, jelas KPK, diberlakukan secara paksa dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang telah dimark-up atau  digelembungkan hingga menarik uang dari para vendor yang memenangkan proyek di Kementan.

Upeti Dari Bawahan dan Pemenang Tender

Dana gratifikasi dan pemerasan itu, ujarnya, diduga diserahkan kepada Kasdi dan Hatta kepada Syahrul Yasin Limpo dalam bentuk mata uang asing dan dilakukan rutin setiap bukan.

“Dilakukan secara rutin setiap bulan,” terang Tanak.

Sedangkan, lanjut Tanak, dana tersebut digunakan SYL untuk kebutuhan pribadi, antara lain pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul.

Untuk dugaan ini, KPK telah menetapkan ketiga pejabat itu menjadi tersangka, yaitu Syahrul, Kasdi dan Hatta untuk perkara  dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut SYL (Syahrul Yasin Limpo) Menteri Pertanian RI periode 2019-2024,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada kesempatan itu.

Ketiganya dijerat  Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keterangan penggunaan dana ini merupakan bagian dari informasi yang disampaikan KPK saat mengumumkan secara tiga tersangka dalam kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya, yakni eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitululu

#beritaviral
#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Di WWF 2024, Jokowi Minta Prabowo Meneruskan Komitmen RI terhadap Pengelolaan Air Dunia

PRESIDEN Jokowi membuka acara The 10 th World Water Forum 2024 yang digelar di Bali…

5 mins ago

Bertemu di WWF ke-10 Bali, Puan Rahasiakan Hasil Pertemuannya dengan Jokowi

PRESIDEN Joko Widodo menyambut Ketua DPR RI Puan Maharani saat welcoming dinner World Water Forum…

28 mins ago

Sebelas Pemuda yang Pantang Dipandang Setengah Mata

H. M. Nasruddin Anshoriy atau biasa disebut Gus Nas Jogja  adalah seorang budayawan yang juga…

41 mins ago

Pemerintah Iran Resmi Umumkan Presiden Ebrahim Raisi Meninggal Kecelakaan Helikopter

PEMERINTAH Iran resmi mengumumkan Presiden Ebrahim Raisi meninggal dalam kecelakaan helikopter jatuh di Provinsi Azerbaijan…

2 hours ago

Rombongan Presiden Raisi Tewas dalam Kecelakaan Helikopter, Wapres  Mohammad Mokhber Siap Gantikan

PRESIDEN Iran Ebrahim Raisi, 63, menteri luar negeri, dan sejumlah pejabat lainnya ditemukan tewas di…

2 hours ago

Memaksimalkan Performa Olahraga: 10 Tips Berharga untuk Sobat Esensi

Olahraga adalah bagian penting dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan tubuh. Bagi Sobat Esensi yang ingin…

3 hours ago