Home » KPU Diminta Profesional, Penghitungan Suara Manual Lebih Diakui dari Sirekap

KPU Diminta Profesional, Penghitungan Suara Manual Lebih Diakui dari Sirekap

by Junita Ariani
1 minutes read
Ilustrasi. KPU diminta bekerja secara profesional terkait proses penghitungan suara yang kini tengah berlangsung.

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemilihan Umum atau KPU diminta bekerja secara profesional terkait proses penghitungan suara yang kini tengah berlangsung.

Hal ini terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mengalami berbagai macam persoalan. Hal ini berdampak adanya penghentiaan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah.

”Saya meminta KPU bekerja secara profesional terkait penghitungan. Bagaimana agar proses penghitungan ini tidak menimbulkan kerugiaan. Apalagi ada semacam pandangan bahwa KPU tidak bekerja secara profesional,” kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Senin (19/2/2024) di Jakarta.

Guspardi juga meminta agar kerja yang dilakukan penyelenggara pemilu terseut tidak menimbulkan persepsi ataupun kekhawatiran publik. Terkait adanya kecurangan dalam proses penghitungan suara.

”Penghitungan-penghitungan lewat Sirekap ataupun manual jangan sampai ada indikasi menimbulkan kecurigaan (adanya kecurangan). Tentu ini tidak kita harapkan,” sambung Guspardi.

Saat ini, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan. Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca Juga  Hassanudin Serahkan Hibah Daerah ke KPU dan Bawaslu Sumut

Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024.

Hingga berita ini ditulis, pihak Komisi Pemilihan Umum belum memberikan konfirmasi atau penjelasan mengenai kebijakan itu.

Sebelumnya, Bawaslu RI telah memberikan usul pada KPU untuk menghentikan sementara penggunaan Sirekap dan memperbaikinya.

Mendengar hal ini, Guspardi dengan tegas kembali menjelaskan yang diakui hasil penghitungannya adalah penghitungan manual bukan Sirekap. Hal ini merupakan perintah Undang-Undang, yang menerangkan bahwa dasar perhitungan pemilu adalah penghitungan manual.

”Sirekap hanya alat bantu. Tapi kita berharap penghitungannya tidak jomplang antara hasil pemilu Sirekap dengan manual. Karena itu perlu ada pembenahan yang dilakukan KPU, terhadap hasil pemilu Sirekap,” pungkasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life