Home » KPU: ODGJ Bisa Ikut Pemilu Dengan Rekomendasi Dokter

KPU: ODGJ Bisa Ikut Pemilu Dengan Rekomendasi Dokter

by Administrator Esensi
1 minutes read
Ilustrasi Pemilu. Foto: Ist

ESENSI.TV - BOGOR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tetapi harus mendapatkan rekomendasi dokter.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan KPU akan menfasilitasi ODGJ untuk menyampaikan hak suranya di pesta demokrasi.

Warga yang mengalami disabilitas mental, jelasnya, juga wajib didaftarkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan masuk ke dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Untuk pemilih dengan disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS, dan untuk menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya,” jelasnya, kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Pasien ODGJ

Dia mengatakan meski mengindap ODGJ atau gangguan mental, pasien tidak selalu dalam kondisi tidak sadar, ada kalanya mereka sadar dan dapat mengelola pikiran dan emosinya. Namun, hal itu tetap membutuhkan keterangan dari dokter.

Baca Juga  Akbar Tandjung Dorong Airlangga Hartarto Maju Jadi Capres 2024

“Kadang-kadang misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” papar Astri.

Di sisi lain, dia juga mengatakan bahwa disabilitas mental relatif terdata karena berkumpul dalam pusat-pusat rehabilitasi, sehingga dapat ikut di TPS khusus yang disediakan oleh KPU..

“Pemilih dengan disabilitas mental itu rata-rata terpusat di panti-panti, jadi jarang ada kita temukan pemilih dalam DPT itu yang tersebar di rumah-rumah, lebih banyak di panti,” tandas Astri.*

 

Editor: Raja H. Napitupulu/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life