Nasional

KPU Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan LPSDK

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mewajibkan para peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Senin (11/9).

“Jadi, apa yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, pasal 22, itu akan diberlakukan kepada para peserta Pemilu,” ujarnya.

LPSDK merupakan instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu. Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan perusahaan atau badan usaha non pemerintah.

Rencana Penghapusan LPSDK

Sebelumnya, KPU berencana menghapus LPSDK. Namun, banyak pertentangan dari berbagai pihak. Penghapusan ini dinilai menghilangkan transparansi terkait dana kampanye. Meski begitu, Idham menjelaskan, KPU bukan berencana menghapus LPSDK, melainkan mengubah format LPSDK.

“Dahulu pun sebetulnya LPSDK itu nggak dihapus, cuma emang LPSDK formatnya kita ubah dari rentang waktu menjadi harian. Jadi kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau esok wajib diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam),” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Bawaslu juga menilai, penghapusan LPSDK akan menyulitkan pengawasan dana kampanye.

“Ya tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit,” ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Juni lalu

Tidak hanya untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, LPSDK juga diwajibkan bagi calon legislatif DPR dan DPD. Pada pasal 22 PKPU Nomor 18 tahun 2023, disebutkan laporan dana kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas tiga. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Hal itu tertuang dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

 

Editor: Dimas Adi Putra/Raja H. Napitupulu

Addinda Zen

Recent Posts

Manfaat Ikan Salmon: Kekayaan Gizi yang Menyehatkan Tubuh

Ikan salmon, dengan warna merah mewah dan rasa lezatnya, bukan hanya menjadi hidangan populer di…

52 mins ago

Cuaca Buruk Ganggu Pencarian Helikopter Presiden Iran

Cuaca buruk yang terjadi belakangan ini sangat mengganggu dan berbahaya. Baru saja terjadi kecelakaan pesawat…

2 hours ago

WORLD WATER FORUM 2024 BALI: SEBUAH CATATAN PENTING

Setidaknya ada 4 poin utama yang diperjuangkan dalam World Water Forum ke-10 di Bali kali…

2 hours ago

Tips Mengisi Baterai Mobil Listrik dengan Cepat dan Efisien

Era keberlanjutan dan kesadaran lingkungan yang semakin meningkat, mendorong mobil listrik semakin menjadi pilihan populer…

3 hours ago

Pascabanjir Lahar, NaCl 3 Ton Disebar di Langit Kota Padang Sumbar

BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…

14 hours ago

Ribuan Orang Aksi Bela Palestina di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…

14 hours ago