Polhukam

Kritis atau Ujaran Kebencian Sih? Cermati Proses Hukum Konten Tiktok @presiden_ono_niha/Jay Komal Soal Papua

Berkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username “@presiden_ono_niha/Jay Komal” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 7 Februari 2024” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Februari 2024.

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Aperlinus Bu’Ulolo (AB) memiliki peran sebagai pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha yang membuat konten video dengan durasi 2 (dua) menit, dan juga yang memposting konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Erdi.

Barang Bukti

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial tiktok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Addinda Zen

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Fenomena Jarang Terjadi, Kawah Nirwana Taman Nasional Bukit Barisan Lampung Erupsi

KAWAH Nirwana atau Nirwana Keramikan yang masuk dalam wilayah Taman Wisata Kawah Bumi, Taman Nasional…

6 hours ago

Kemenperin Ungkap Kendala Pengembangan Produksi Susu Segar di Indonesia

DIRJEN Industri Agro Kementerian Perindustrian menyatakan, saat ini tingkat konsumsi susu masyarakat Indonesia sebesar 16,9…

6 hours ago

Banjir Rendam Empat Desa di Cirebon Jawa Barat

EMPAT desa di tiga kecamatan di Cirebon, Jawa Berat, terendam banjir. Hal ini dipicu hujan…

7 hours ago

Megawati Heran Biaya Pendidikan Dimahalkan

BIAYA pendidikan, khususnya uang kuliah tunggal (UKT) terus menajdi perhatian publik. Banyak pihak mengkritik kebijakan…

8 hours ago

Tiga ASN Kota Ternate Resmi Tersangka Narkoba

TIGA aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan…

8 hours ago

Daftar Harga Mobil Listrik di Indonesia, Termurah hingga Termahal

BERBAGAI produsen kendaraan menawarkannya dengan harga kompetitif. Hal ini menjadikan pasar otomotif Indonesia kini semakin…

9 hours ago