Home » ICW Adukan Kejanggalan Penunjukkan Pj Kepala Daerah kepada Komisi II

ICW Adukan Kejanggalan Penunjukkan Pj Kepala Daerah kepada Komisi II

by Junita Ariani
2 minutes read
Anggota Komisi II DPR Aminurokhman mengikuti audiensi dengan ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi II DPR RI akan memberikan atensi terhadap masukan atau aspirasi yang disampaikan Indonesian corruption Watch atau ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil. Hal ini terkait penunjukan Pj Kepala Daerah yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

“Saya melihat usulan ini berdasarkan catatan kritis ICW. Gagasan konstruktif ini akan menjadi atensi kita dalam rapat dengan Mendagri,” kata Anggota Komisi II Aminurokhman, dalam keterangan resmi, Rabu (20/9/2023).

Diketahui, ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil melakukan audiensi dengan Komisi II di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

ICW mengadukan proses pemilihan penjabat (Pj) kepala daerah yang diisi sejumlah purnawirawan hingga anggota aktif TNI/Polri.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyinggung pengangkatan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh yang ia nilai janggal.

“Pj Gubernur Aceh dilantik 6 Juli 2023, yang bersangkutan pensiun 1 Juli. Kemudian diangkat Kemendagri tanggal 4 Juli, lalu 6 Juli langsung jadi Pj Gubernur,” kata Kurnia.

Ia menilai, proses singkat tersebut menjadikan Kemendagri seolah-olah menjadi institusi negara yang sebatas tempat persinggahan saja. Sebab, mereka hanya berada di Kemendagri selama beberapa hari saja.

“Rasanya institusi negara dijadikan tempat persinggahan sebelum ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Korbid Eksternal KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, dalam penunjukan kepala daerah seharusnya mengedepankan vetting mechanism. Atau bentuk prinsip merit system.

Ia juga menyoroti soal penunjukan unsur TNI-Polri yang menjadi Pj Kepala daerah. Menurutnya, penunjukan anggota TNI-Polri aktif menjadi Pj kepala daerah bisa membuat bias dalam menjalankan kewenangannya.

Baca Juga  Aset KSU Kekar Senilai Rp6 Miliar Diijual Tanpa Rapat, Anggota Lapor ke Ombudsman Sumut

Segera Menindaklanjuti dengan Kemendagri

Terkait aspirasi tersebut, Aminurokhman menyampaikan akan segera menindaklanjuti dengan Kemendagri dalam rangka memperbaiki kinerja kementerian. Serta menjaga kepercayaan publik terhadap Penjabat Kepala Daerah yang dilantik.

“Hal-hal yang disampaikan ini akan kami teruskan agar tidak terjadi spekulasi atau kecurigaan yang pada akhirnya menimbulkan trust public ini menurun. Karena ini juga menyangkut keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan,” jelasnya.

Anggota Komisi II lainnya, Guspardi Gaus mengatakan pihaknya sebenarnya sudah mewanti-wanti Mendagri dalam proses penunjukkan Pj Kepala daerah.

“Saya secara pribadi sudah melansir juga hal-hal yang disampaikan tadi. Ya sebagai mitra Komisi II dengan Mendagri, sebetulnya kami sudah mengingatkan,” kata Guspardi.

Ia menyampaikan, jika Komisi II sebenarnya juga sudah membentuk Panitia kerja atau Panja untuk mengevaluasi Pj tersebut. Panja tersebut juga untuk menampung apa yang menjadi aspirasi ICW maupun Koalisi Masyarakat Sipil.

“Oleh karena itu, apa yang disampaikan kawan-kawan, bagi kami ini sangat berharga, sangat penting. Ini juga akan kami lakukan RDP nanti. Apalagi  kami sudah membentuk Panja. Artinya, Komisi II sangat respons apa yang disampaikan,” kata Guspardi. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life