Home » Inilah Deretan Mantan Terpidana Korupsi yang Dirilis ICW Ikut Nyaleg, Lengkap Partai dan Namanya

Inilah Deretan Mantan Terpidana Korupsi yang Dirilis ICW Ikut Nyaleg, Lengkap Partai dan Namanya

by Junita Ariani
2 minutes read
Ilustrasi caleg eks napi. Foto: ICW

ESENSI.TV - JAKARTA

Indonesia Corruption Watch atau ICW menemukan 24 mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024. Daftar nama mantan terpidana itu berasal dari berbagai partai politik yang ada.

Karena itu, ICW mendesak KPU RI untuk tidak lagi melindungi mantan terpidana korupsi dan segera mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran persnya yang dikutip, Rabu (30/8/2023), di Jakarta.

Menurut Kurnia, pihaknya mengetahui 24 koruptor itu nyaleg setelah membandingkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Pemilu 2024. Serta data yang diumumkan KPU periode sebelumnya terkait 72 koruptor jadi caleg Pemilu 2019.

ICW kata Kurnia, terpaksa menganalisa ribuan nama bacaleg DPRD karena KPU RI saat ini tak kunjung merilis data bacaleg DPRD Pemilu 2024. Yang merupakan eks terpidana kasus korupsi.

“Padahal, informasi kejahatan masa lalu para caleg itu merupakan hak pemilih,” kata Kurnia.

Ia menilai ada kesan yang timbul di tengah masyarakat bahwa penyelenggara pemilu sengaja ingin menutupi sekaligus melindungi mantan terpidana korupsi tersebut dari pantauan masyarakat.

Karena itu, kata dia, ICW mendesak KPU RI untuk tidak lagi melindungi mantan terpidana korupsi dan segera mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebagai catatan, KPU RI sejauh ini baru mengumumkan nama-nama eks terpidana yang jadi bacaleg DPR dan DPD.

Adapun para mantan terpidana korupsi yang masuk dalam daftar bacaleg Pemilu 2024, diantaranya yakni:

Partai Gerindra

1. Husen Kausaha, bacaleg DPRD Provinsi Maluku Utara di Dapil Maluku Utara IV, nomor urut 4

2. Chsristofel Wonatorey, bacaleg DPRD Kabupaten Waropen di Dapil Waropen I, nomor urut 5

3. Mirhammuddin, bacaleg DPRD Kabupaten Belitung Timur di Dapil Belitung Timur III, nomor urut 1

4. Alhajar Syahyan, bacaleg DPRD Kabupaten Tanggamus di Dapil Tanggamus, nomor urut 1.

Partai Bulan Bintang (PBB)

1.Nasrullah Hamka, bacaleg DPRD Provinsi Jambi di Dapil Jambi I, nomor urut 10.

Partai Perindo

1. Edy Muklison, bacaleg DPRD Kabupaten Blitar di Dapil Blitar IV, nomor urut 1

Baca Juga  MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Hari Ini

2. Zulfikri, bacaleg DPRD Kota Pagar Alam di Dapil Pagar Alam II, nomor urut 1.

Partai Hanura

1. Joni Kornelius Tondok, bacaleg DPRD Kabupaten Toraja Utara di Dapil Toraja Utara 4, nomor urut 1.

2. Welhelmus Tahalele Hanura, bacaleg DPRD Provinsi Maluku Utara di Dapil Maluku Utara III, nomor urut 2

3. Warsit, bacaleg DPRD Kabupaten Blora di Dapil Blora III, nomor urut 1

Partai Demokrat

1. Rahmanuddin DH, bacaleg DPRD Kabupaten Luwu Utara di Dapil Luwu Utara I, nomor urut 4

2. Polman Sinaga, bacaleg DPRD Kabupaten Simalungun di Dapil Simalungun IV, nomor urut 7.

3. Bonar Zeitsel Ambarita, bacaleg DPRD Kabupaten Simalungun di Dapil Simalungun IV, nomir urut 8

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

1. Ferizal, bacaleg DPRD Kabupaten Belitung Timur di Dapil Belitung Timur I, nomor urut 2

2. Hasanudin, bacaleg DPRD Kabupaten Banjarnegara di Dapil Banjarnegara V, nomor urut 1.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

1. Yohanes Marinus Kota, bacaleg DPRD Kabupaten Ende di Dapil Ende I, nomor urut 9.

PDIP

1. Mad Muhizar, bacaleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat di Dapil Pesisir Barat III, nomor urut 2.

Partai Buruh

1.Yuridis, bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu di Dapil Indragiri Hulu III, nomor urut 1.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

1. Muhammad Zen, bacaleg DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur di Dapil Ogan Komering Ulu Timur I, nomor urut 2.

Partai Nasdem

1. Syaifullah, bacaleg DPRD Provinsi Bangka Belitung di Dapil Kepulauan Bangka Belitung I, nomor urut 7.

Diketahui, sesuai putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 memperbolehkan mantan terpidana, diperbolehkan menjadi caleg. Baik calekg DPR/DPRD dan DPD. Namun, setelah melewati masa tunggu lima tahu.

Mantan terpidana itu termasuk terpidana kasus korupsi, yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life