Home » MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Hari Ini

MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Hari Ini

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi M ahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres), hari ini, Senin (16/10/2023).

Pasal soal usia capres dan cawapres diminta diubah dari yang berlaku saat ini minimal 40 tahun menjadi 35 tahun.

Sebelumnya, PSI (Partai Solidaritas Indonesia) meminta batas usia Capres dan Cawapres diturunkan dari 40 tahun dalam UU Pemilu menjadi 35 tahun.

Permintaan ini diajukan oleh PSI dan 4 penggugat dari individu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bentuk tuntutan terhadap uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penggugat PSI dan 4 Individu

Selain PSI, tuntutan juga disampaikan oleh perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi dan Mikhail Gorbachev.

Mereka mengatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 tahun, menghambat warga negara mendapatkan hak politiknya.

Seperti dilansir dari laman resmi MK, Rabu (5/4/2023), Francine Widjojo, Ketua Hukum pada Pemohon  para Pemohon saat ini berusia 35 tahun.

Baca Juga  Bawaslu Medan Kena OTT, Ahmad Doli: Ini Persoalan Sangat Serius

Padahal, mereka adalah pemimpin-pemimpin muda yang telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Sehingga, norma ini menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Francine Widjojo mengatakan pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri.

Oleh karena itu, jelasnya, objek permohonan adalah ketentuan yang dikriminatif karena melanggar moralitas dan menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih.

Untuk itu para Pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.

Sidang itu dihadiri oleh Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life