Polhukam

Kutuk Staycation Syarat Perpanjangan Kontrak, Ridwan Kamil: Itu Tindakan Kriminal

Kasus bos ngajak staycation untuk perpanjangan kontrak kerja semakin heboh dan menarik perhatian publik. AD, yang menjadi korban staycation sang atasan kini trauma.

Bahkan menurut kuasa hukum korban staycation, Wahyu Hariyadi, kondisi korban saat ini masih trauma dan belum bisa ditemui.

Ia juga mengatakan, kalau korban sudah tidak mau lagi bekerja di perusahaan itu meski kontrak kerjanya belum habis dan akan berakhir tanggal 13 Mei 2023.

Gegernya kasus bos ngajak staycation itu pun membuat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil angkat bicara.

Menurutnya, kasus ‘tidur bareng bos’ atau staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak yang terjadi di perusahaan di Kabupaten Bekasi tidak boleh terjadi, Dan, itu merupakan tindakan kriminal.

“Tindakan tersebut seharusnya tidak boleh terjadi. Itu kriminalitas, menggunakan pelecehan seksual untuk syarat perpanjangan kontrak,” tegas Ridwan Kamil.

Emil, sapaan Ridwan Kamil, bahkan mengutuk habis oknum atasan perusahaan yang menjadikan syarat perpanjangan kontrak untuk staycation.

“Saya kutuk habis. Pelecehan seksual itu tidak boleh terjadi. Apakah itu oknum, apakah itu sifatnya hal baru yang mewabah itu harus dihentikan,” tegas Emil kepada wartawan, Selasa (9/5/2023), di Bandung.

Lakukan Investigasi

Ridwan Kamil juga mengatakan, telah menugaskan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan investigasi dan menelusuri kemungkinan kasus serupa terjadi di tempat lainnya.

“Kalau sudah ke kriminal kita lapor ke kepolisian. Kasus ini tidak boleh terulang lagi karena indikasinya bukan di satu perusahaan,” tegasnya.

Seperti diketahui, seorang karyawati berinisial AD yang bekerja di Kabupaten Bekasi mengaku mendapatkan syarat ‘staycation atau tidur bareng bos’ jika ingin mendapat perpanjangan kontrak kerja.

Bahkan dia sampai diputus kontrak kerja setelah berani buka suara.

Disnakertrans Jabar sebelumnya mendeteksi dua perusahaan yang memberlakukan syarat ‘tidur bareng bos’ menyusul investigasi yang dilakukan Disnakertrans usai kasus tersebut viral.

Disnakertrans menemukan ada oknum di dua perusahaan di Kabupaten Bekasi teridentifikasi menjalankan praktik tersebut. Yakni, di PT MI dan PT IE.

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Pascabanjir Lahar, NaCl 3 Ton Disebar di Langit Kota Padang Sumbar

BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…

5 hours ago

Ribuan Orang Aksi Bela Palestina di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…

6 hours ago

Pesawat Jatuh di BSD City Tangerang, Tiga Meninggal

PESAWAT dengan kode PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5)…

7 hours ago

CEO SpaceX Lakukan Uji Coba Starlink di Denpasar

CEO SpaceX Elon Musk melakukan proses uji coba layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod, Denpasar, Bali. "Ini (Starlink) untuk…

8 hours ago

Gas Giant Tata Surya Kita, Inilah Fakta Menarik Jupiter

Jupiter, planet terbesar di Tata Surya, penuh dengan fakta-fakta menarik yang menunjukkan kehebatannya. Dengan diameter…

8 hours ago

Merkurius, Seperti Apa Planet Terdekat Matahari?

Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…

10 hours ago