Perspektif

Langkah OJK Perkuat Bank Perekonomian Rakyat

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melakukan upaya penguatan dan konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, jumlah BPR sepanjang 2023 menurun sebanyak 33 BPR.

Sebagian besar diantaranya disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain dalam rangka penguatan permodalan.

“Walaupun secara kuantitas BPR berkurang, namun jumlah keseluruhan kantor tidak jauh berbeda. Karena dalam penggabungan atau peleburan, kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan,” jelasnya.

Sementara jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar menurut Dian, mengalami peningkatan. Dari sebelumnya 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR.

“Di tengah tantangan perekonomian yang berat terhadap industri jasa keuangan, industri BPR masih dapat tumbuh sepanjang 2023,” kata Dian dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024) di Jakarta.

Pertumbuhan tersebut, dicerminkan oleh peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana. Masing-masing sebesar 7,52 persen, 9,57 persen, dan 8,63 persen.

Menurut Dian, UU P2SK memberi penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki oleh BPR sebelumnya. Konsekuensinya, OJK perlu melakukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik.

“Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat. Terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian,” kata Dian.

Untuk itu, sambung Dian, dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan “Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR”. Sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru lainnya di 2024 ini.

OJK optimis BPR dapat menghadapi tantangan yang berkembang di 2024 seperti melalui tahun politik dan normalisasi kebijakan restrukturisasi pasca Covid-19.

“OJK juga memastikan seluruh BPR dalam kondisi sehat dan memenuhi rasio permodalan serta indikator-indikator kinerja individual BPR lainnya,” ujarnya.

BPR Bermasalah

Untuk BPR bermasalah, OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan melalui berbagai tindakan pengawasan sesuai ketentuan. Namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud atau pelanggaran tata kelola lainnya, OJK akan menutup BPR dimaksud.

“Bila kondisinya terus memburuk dan menyerahkannya kepada LPS,” terang Dian.

Selain itu OJK juga melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya. Dengan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

Langkah tersebut dilakukan kata Dian, untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan.

Sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi pada perekonomian. Terutama dalam menggerakkan UMKM di daerah.

“Ke depan BPR yang beroperasi diharapkan adalah BPR yang sehat, kuat dan mampu menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik. Serta tetap mengedepankan aspek perlindungan nasabah,” jelasnya

UU P2SK yang terbit Januari 2023 hanya memberikan batas waktu satu tahun kepada OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR.

Apabila melampaui batas waktu tersebut, BPR yang tidak sehat harus diserahkan kepada LPS sesuai mandat UU P2SK.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan dananya karena dijamin oleh LPS. Dan penyelesaian pembayaran oleh LPS selama ini telah berjalan cepat dan efektif,” kata Dian.

Dia mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan berharap dengan upaya penyerahan sisa-sisa BPR yang memiliki masalah mendasar kepada LPS untuk dilakukan resolusi pada tahun ini.

“Industri BPR akan memasuki era baru BPR yang lebih sehat, berdaya saing. Dan, berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional melalui ekspansi kredit BPR kepada sektor UMKM,” tutupnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Addinda Zen

Junita Ariani

Recent Posts

Bertemu Presiden Majelis Umum PBB, Jokowi Sampaikan Tiga Isu Penting Situasi Palestina

PRESIDEN Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dennis Francis…

51 mins ago

Penelitian UGM Ungkap Konten TikTok Berdampak Penurunan Daya Attention Span

TIM mahasiswa UGM Yogyakarta yang terdiri Rizqi Vazrin (Filsafat), Romdhoni Afif N (Filsafat), Radhita Z…

1 hour ago

BNPB Operasikan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Sukseskan World Water Forum di Bali

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mensukseskan acara World…

2 hours ago

Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

PRESIDEN Jokowi menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi dan para delegasi…

3 hours ago

Pro Kontra Study Tour Pasca-kejadian Ciater Subang, Ini yang Perlu Diketahui

KECELAKAAN maut terjadi di jalan Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang,…

3 hours ago

Industri Linting Kertas Sigaret Indonesia Peluang Besar Ekspor

PEMERINTAH terus mendukung upaya industri yang melakukan inovasi dalam meningkatkan daya saingnya dan memperluas pasar.…

4 hours ago