Home » Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk Masuk Efek Syariah

Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk Masuk Efek Syariah

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

OJK menetapkan saham perusahaan periklanan, percetakan dan media, yaitu PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk (FUTR) sebagai efek syariah.

Penetapan efek syariah diterbitkan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-17/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk sebagai saham syariah.

“Keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk,” jelas OJK dalam keterangan tertulis, Selasa (28/2/2013).

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Saham Syariah

Review atas Daftar Saham Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif.

Baca Juga  Konsumsi Listrik Setiap Orang Capai 1.285 kWh Per Kapita, Meningkat Sejak 2017

Selain itu, memenuhi kriteria saham Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriterianya.

Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.

Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional.

Namun, terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW.

Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life