Perspektif

Langkah OJK Perkuat Bank Perekonomian Rakyat

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melakukan upaya penguatan dan konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, jumlah BPR sepanjang 2023 menurun sebanyak 33 BPR.

Sebagian besar diantaranya disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain dalam rangka penguatan permodalan.

“Walaupun secara kuantitas BPR berkurang, namun jumlah keseluruhan kantor tidak jauh berbeda. Karena dalam penggabungan atau peleburan, kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan,” jelasnya.

Sementara jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar menurut Dian, mengalami peningkatan. Dari sebelumnya 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR.

“Di tengah tantangan perekonomian yang berat terhadap industri jasa keuangan, industri BPR masih dapat tumbuh sepanjang 2023,” kata Dian dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024) di Jakarta.

Pertumbuhan tersebut, dicerminkan oleh peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana. Masing-masing sebesar 7,52 persen, 9,57 persen, dan 8,63 persen.

Menurut Dian, UU P2SK memberi penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki oleh BPR sebelumnya. Konsekuensinya, OJK perlu melakukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik.

“Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat. Terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian,” kata Dian.

Untuk itu, sambung Dian, dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan “Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR”. Sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru lainnya di 2024 ini.

OJK optimis BPR dapat menghadapi tantangan yang berkembang di 2024 seperti melalui tahun politik dan normalisasi kebijakan restrukturisasi pasca Covid-19.

“OJK juga memastikan seluruh BPR dalam kondisi sehat dan memenuhi rasio permodalan serta indikator-indikator kinerja individual BPR lainnya,” ujarnya.

BPR Bermasalah

Untuk BPR bermasalah, OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan melalui berbagai tindakan pengawasan sesuai ketentuan. Namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud atau pelanggaran tata kelola lainnya, OJK akan menutup BPR dimaksud.

“Bila kondisinya terus memburuk dan menyerahkannya kepada LPS,” terang Dian.

Selain itu OJK juga melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya. Dengan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

Langkah tersebut dilakukan kata Dian, untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan.

Sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi pada perekonomian. Terutama dalam menggerakkan UMKM di daerah.

“Ke depan BPR yang beroperasi diharapkan adalah BPR yang sehat, kuat dan mampu menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik. Serta tetap mengedepankan aspek perlindungan nasabah,” jelasnya

UU P2SK yang terbit Januari 2023 hanya memberikan batas waktu satu tahun kepada OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR.

Apabila melampaui batas waktu tersebut, BPR yang tidak sehat harus diserahkan kepada LPS sesuai mandat UU P2SK.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan dananya karena dijamin oleh LPS. Dan penyelesaian pembayaran oleh LPS selama ini telah berjalan cepat dan efektif,” kata Dian.

Dia mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan berharap dengan upaya penyerahan sisa-sisa BPR yang memiliki masalah mendasar kepada LPS untuk dilakukan resolusi pada tahun ini.

“Industri BPR akan memasuki era baru BPR yang lebih sehat, berdaya saing. Dan, berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional melalui ekspansi kredit BPR kepada sektor UMKM,” tutupnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Addinda Zen

Junita Ariani

Recent Posts

Kemen PPPA Pastikan Kawal Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi UPN Veteran – Yogyakarta

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan akan terus mengawal dugaan kasus kekerasan seksual…

2 hours ago

Menlu RI-PNG Ciptakan Sejarah Kunjungi Proyek SD Bersama

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Menlu Papua Nugini Justin Tkatchenko mengunjungi Sekolah Dasar…

7 hours ago

Prabowo Gagas Indonesia Swasembada Energi Sepenuhnya dari Tananam

PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto menggagas swasembada energi atau bahan bakar minyak (BBM) sepenuhnya dari tanaman.…

11 hours ago

Respons Zulhas soal Wacana Tambah Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Muncul wacana penambahan kementerian di kabinet Prabowo-Gibran. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan angkat bicara wacana…

12 hours ago

Disepakati, Ini Besaran Pesangon 233 Buruh Pabrik Bata Purwakarta

Sebanyak 233 pekerja PT Sepatu Bata Tbk (BATA) yang di PHK imbas penutupan pabrik di…

12 hours ago

Mahasiswi UMP Tewas Terlindas Truk, Dekan Minta Pemerintah Tertibkan Para Sopir

Tarishah Tsaniyah, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Sumatera Selatan, tewas setelah terlindas truk. Korban tewas…

12 hours ago