Home » LPKA Jalankan Sistem Peradilan Pidana Anak Dengan 4 Cara Ini

LPKA Jalankan Sistem Peradilan Pidana Anak Dengan 4 Cara Ini

AG, Pacar Mario Dandy, Ditahan di LPKA

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menvonis banding AG tetap dibui selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG, seorang remaja berusia 15 tahun, dinyatakan terbukti bersalah mendukung anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satrio menganiaya David Ozora.

Upaya banding yang dilakukannya dengan penguasa hukum, ternyata memperkuat putusan Pegadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.

AG dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Ketua sekaligus Hakim Tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari, Kamis (27/4/2023), saat membacakan vonis mengatakan AG tetap di tahan dalam tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Mengapa AG harus ditahan di LPKA, serta apa dan bagaimana sistem yang akan dijalaninya di lapas anak ini?

Ini empat hal yang perlu kamu pahami seputar Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Mengutip penulis Mirna Fitri Nur dalam laman pemasyarakatan.

1. Tempat Anak Menjalani Masa Pidana

Lembaga Pembinaan Khusus Anak alias LPKA merupakan tempat Anak menjalani masa pidananya.

LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sejak munculnya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, setiap Lapas Anak dituntut untuk melakukan perubahan sistem menjadi LPKA.

Hal ini karena Lapas Anak dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan sistem peradilan pidana anak.

Perubahan nama ini bukan saja berupa perubahan nomenklatur atau pembentukan organisasi baru saja.

Namun, lebih pada perwujudan transformasi penanganan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Indonesia.

Saat ini sudah ada 33 LPKA yang berada di setiap provinsi di Indonesia.

Baca Juga  Sidang Putusan AG Digelar PN Jaksel Hari Ini

2. Membina dan Mendidik Anak di Pemasyarakatan

Tugas dan fungsi LPKA diatur dalam Permen Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Tugasnya adalah melaksanakan pembinaan anak didik pemasyarakatan.

Sedangkan fungsinya, antara lain registrasi dan klasifikasi hingga perencanaan program yang akan diterima pidana anak.

Pembinaan yang meliputi pendidikan, pengasuhan, pengentasan dan pelatihan keterampilan, serta layanan informasi.

Perawatan yang meliputi pelayanan makanan, minuman dan pendistribusian perlengkapan dan pelayanan kesehatan.

Pengawasan dan penegakan disiplin yang meliputi administrasi pengawasan, pencegahan dan penegakan disiplin serta pengelolaan pengaduan.

Pengelolaan urusan umum yang meliputi urusan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta perlengkapan dan rumah tangga.

3. Mengutamakan Prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak

Selama menjalankan tugas dan fungsinya memberikan pembinaan bagi Anak, LPKA wajib mengutamakan azas Prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak.

Prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak meliputi perlindungan, keadilan dan non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi Anak.

Penghargaan terhadap pendapat Anak, pembinaan dan pembimbingan Anak, serta penghindaran pembalasan.

Sedangkan, proporsional dan perampasan kemerdekaan dan pemidanaan harus menjadi upaya terakhir

4. Hak Anak yang Menjalani Pidana

Hak Anak yang sedang menjalani pidana di LPKA diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Adapun hak-hak Anak dalam LPKA, meliputi mendapat pengurangan masa pidana, asimilasi dan cuti mengunjungi keluarga.

Memperoleh pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat, serta mendapakan hak-hak lain sesuai ketentuan.*

Email: ernaariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life