Senin, 22 Desember 2025

LPKA Jalankan Sistem Peradilan Pidana Anak Dengan 4 Cara Ini

Photo Author
- Kamis, 27 April 2023 | 15:27 WIB
Ilustrasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Foto: Pemasyarakatan
Ilustrasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Foto: Pemasyarakatan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menvonis banding AG tetap dibui selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG, seorang remaja berusia 15 tahun, dinyatakan terbukti bersalah mendukung anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satrio menganiaya David Ozora.

Upaya banding yang dilakukannya dengan penguasa hukum, ternyata memperkuat putusan Pegadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.

AG dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Ketua sekaligus Hakim Tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari, Kamis (27/4/2023), saat membacakan vonis mengatakan AG tetap di tahan dalam tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Mengapa AG harus ditahan di LPKA, serta apa dan bagaimana sistem yang akan dijalaninya di lapas anak ini?

Ini empat hal yang perlu kamu pahami seputar Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Mengutip penulis Mirna Fitri Nur dalam laman pemasyarakatan.

1. Tempat Anak Menjalani Masa Pidana


Lembaga Pembinaan Khusus Anak alias LPKA merupakan tempat Anak menjalani masa pidananya.

LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sejak munculnya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, setiap Lapas Anak dituntut untuk melakukan perubahan sistem menjadi LPKA.

Hal ini karena Lapas Anak dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan sistem peradilan pidana anak.

Perubahan nama ini bukan saja berupa perubahan nomenklatur atau pembentukan organisasi baru saja.

Namun, lebih pada perwujudan transformasi penanganan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Indonesia.

Saat ini sudah ada 33 LPKA yang berada di setiap provinsi di Indonesia.

2. Membina dan Mendidik Anak di Pemasyarakatan


Tugas dan fungsi LPKA diatur dalam Permen Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Tugasnya adalah melaksanakan pembinaan anak didik pemasyarakatan.

Sedangkan fungsinya, antara lain registrasi dan klasifikasi hingga perencanaan program yang akan diterima pidana anak.

Pembinaan yang meliputi pendidikan, pengasuhan, pengentasan dan pelatihan keterampilan, serta layanan informasi.

Perawatan yang meliputi pelayanan makanan, minuman dan pendistribusian perlengkapan dan pelayanan kesehatan.

Pengawasan dan penegakan disiplin yang meliputi administrasi pengawasan, pencegahan dan penegakan disiplin serta pengelolaan pengaduan.

Pengelolaan urusan umum yang meliputi urusan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan urusan keuangan serta perlengkapan dan rumah tangga.

3. Mengutamakan Prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak


Selama menjalankan tugas dan fungsinya memberikan pembinaan bagi Anak, LPKA wajib mengutamakan azas Prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak.

Prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak meliputi perlindungan, keadilan dan non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi Anak.

Penghargaan terhadap pendapat Anak, pembinaan dan pembimbingan Anak, serta penghindaran pembalasan.

Sedangkan, proporsional dan perampasan kemerdekaan dan pemidanaan harus menjadi upaya terakhir

4. Hak Anak yang Menjalani Pidana


Hak Anak yang sedang menjalani pidana di LPKA diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Adapun hak-hak Anak dalam LPKA, meliputi mendapat pengurangan masa pidana, asimilasi dan cuti mengunjungi keluarga.

Memperoleh pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat, serta mendapakan hak-hak lain sesuai ketentuan.*

Email: [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X