Polda Metro Jaya telah menerima pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau P19 terhadap dua tersangka penganiayaan berat, Yakni, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dengan korban David Ozora (17) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pihaknya sudah menerima berkas Mario dan Shane (P19) dari pihak kejaksaan.
Ia menjelaskan berkas dua tersangka yang sudah diterima akan dilengkapi kembali oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sesuai dengan catatan dari kejaksaan.
“Sekarang mulai tahap kelengkapan berkas kembali dari penyidik,” ucapnya dikutip dari Antara, Rabu (19/4/2023), di Jakarta.
Apabila berkas tersebut sudah selesai dilengkapi, kata Trunoyudo, akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan untuk kemudian dilakukan proses pemeriksaan jaksa. Hingga dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan berkas perkara tersangka Mario dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David sudah tahap satu. Dengan terbitnya surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16).
“Untuk berkas perkara tersangka Mario dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum(JPU), ” kata Trunoyudo .
Ia menjelaskan berkas perkara kedua tersangka tersebut masih dalam proses penelitian pihak JPU.
“Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum. Sejauh ini tak ada kendala penyidikan,” katanya. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang